in

Anggota BPD akan Dapat Tunjangan Kedudukan dan Kinerja, Perlu Sinkronisasi Hindari Saling Cemburu Antar Desa

HALO KENDAL – Pemerintah Kecamatan Weleri mengadakan rapat koordinasi terkait terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 75 Tahun 2022, Tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal, di Aula Kecamatan Weleri, Rabu (18/1/2023).

Perangkat Desa yang hadir, diantaranya Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan Desa dan Kaur Perencanaan Desa se-Kecamatan Weleri.

Plt Camat Weleri, Moh Fatkhurahman mengatakan, hari ini dilaksanakan rapat koordinasi bersama perangkat desa se-Kecamatan Weleri, untuk menyamakan persepsi dan sinkronisasi, mengenai besaran tunjangan BPD.

“Hal ini untuk menyikapi dengan cepat terbitnya Perbup Nomor 75 Tahun 2022, yang baru saja dikeluarkan oleh Bapak Bupati tanggal 30 Desember 2022. Sehingga harus kita implementasikan di tahun 2023 ini dengan merubah dari peraturan kepala desa, supaya disesuaikan dengan regulasi yang baru,” terangnya.

Fatkhur menjelaskan, sebelumnya tunjangan BPD belum diatur secara detail. Namun dengan perbup tersebut, semua diatur dengan detail.

Dirinya menyebut, ada dua tunjangan, yaitu tunjangan kedudukan yang diberikan setiap bulan, dan tunjangan kinerja yang diberikan setahun sekali.

“Untuk tunjangan kedudukan, kecuali anggota BPD yang dilantik atau PAW setelah tanggal 15, itu tidak mendapatkan. Jadi pada bulan tersebut yang bersangkutan tidak mendapat,” jelasnya.

Yang kedua, lanjut Fatkhur, adalah tunjangan kinerja yang diberikan dalam satu tahun. “Yang besarnya tidak boleh lebih dari 50 persen total tunjangan kedudukan,” imbuhnya.

Fatkhur juga menyebut, untuk jumlah anggota BPD di masing-masing desa berbeda, ada yang lima dan ada yang tujuh. Hal ini disesuaikan denga luas wilayah desanya.

“Jadi untuk menjaga kondusifitas di masing-masing wilayah. Supaya tidak saling iri, tidak saling cemburu antar desa, maka kita sinkronkan. Meski di dalam perbup diatur, disesuaikan dengan kemampuan desa itu sendiri,” tandasnya.

Fatkhur juga mengungkapkan, dengan terbitnya Perbup 75 Tahun 2022, sebuah terobosan dari Pemkab Kendal dalam memberikan perhatian kepada BPD, seperti halnya kepada kades dan perangkat desa.

Dirinya berharap, terjadi kemitraan yang kuat antara pemerintah desa dengan BPD, namun bukan berarti kolusi, tetapi sesuai fungsi masing-masing. Apalagi BPD telah melakukan banyak tugasnya dengan baik selama ini.

“Mulai dari membentuk kepanitiaan, mengesahkan regulasi dan membahas anggaran desa. Harapannya BPD semakin kuat dan menjalankan tugasnya dengan baik. Sehingga ada kontrol kepada kades, dan anggaran desa tepat sasaran, efektif dan efisien,” ungkap Fatkhur.

Sementara itu, Sekretaris Desa Sidomukti, Benny Adhe Putranto mengatakan, untuk tunjangan kedudukan dan kinerja dari BPD melihat anggaran dana desa (ADD) keuangan masing-masing desa.

“Untuk besaran tunjangan, ketua paling besar Rp 700 ribu, wakil ketua paling banyak Rp 600 ribu, sekretaris dan ketua bidang paling banyak Rp 500 ribu, ketua bidang paling banyak Rp 500 ribu, dan anggota paling banyak Rp 400 ribu,” bebernya.

Dengan terbitnya Perbup 75 Tahun 2022, lanjut Benny, pihaknya akan segera menggelar rapat dengan BPD, untuk membahas anggaran tunjangan tersebut.

Sedangkan Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Weleri, Bani Ardi mengaku pihaknya menyambut baik dengan terbitnya perbup yang mengatur tunjangan BPD.

“Kami selaku paguyuban mendukung sepenuhnya dengan terbitnya Perbup BPD. Namun semua kami kembalikan kepada masing-masing desa, sesuai dengan kemampuan pendapatan asli desanya,” ujar Bani Ardi. (HS-06)

Kesbangpol Karanganyar Ajak Penyandang Disabilitas Perangi Peredaran Gelap Narkoba

Rayakan HUT Ke-22, Baznas Karanganyar Gelar Tasyakuran hingga Khitanan Massal