in

Amankan Ramadan, Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Polda Metro Jaya mengerahkan ribuan personelnya untuk melakukan pengamanan ketertiban masyarakat serta pelayanan selama berlangsungnya bulan Ramadhan 1444 H.

“Sekitar 2.000-an, seluruhnya turun memberikan pelayanan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (25/3/23), seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa ribuan personel Polda Metro Jaya yang melakukan pengamanan selama bulan Ramadan, di antaranya terdiri atas jajaran Ditsabhara, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, hingga Ditresnarkoba.

Selain itu bahwa personel lain yang turut terlibat membantu pengamanan selama Ramadan yakni dari Kodam Jaya dan Pemerintah DKI Jakarta.

“Bersama Pemda dan Kodam akan melakukan tindakan preventif tempat hiburan,” jelasnya.

“Termasuk adanya di Dinas Parekraf. Kami akan berkoneksi, berkolaborasi, dan melakukan implementasi terhadap aturan tersebut sehingga nyaman dan aman masyarakat di wilayah hukum Polda Metra Jaya dalam menjalankan ibadah puasa,” tutupnya.

Larang Sweeping

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, meminta kepada ormas agar tidak melakukan kegiatan sweeping atau razia terhadap tempat-tempat hiburan malam, selama bulan suci Puasa Ramadhan 2023.

Dia menegaskan sweeping bukanlah merupakan tugas ormas, melainkan para penegak hukum yang berwenang.

“Kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan,” kata Hengki, Sabtu (25/3/23).

Ia mengungkapkan bahwa petugas yang berhak untuk melakukan razia sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 adalah Polri, termasuk Surat Edaran dari Dinas Parisiwata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang jam operasional tempat-tempat hiburan di Jakarta.

“Dia harus buka jam berapa terutama tutupnya di malam hari. Tutupnya di jam 24.00. Kita ingatkan agar taat aturan, jam 24.00 paling tidak setengah jam sebelumnya 23.30 dia sudah close order. Sehingga, bisa melakukan penagihan selama setengah jam,” jelasnya lebih lanjut.

Mantan Kapolres Metro Bekasi Kota itu juga mengimbau pada pengusaha agar menaati aturan Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 009/III/SE/2023, tanggal 21 Maret.

“Harus taat itu selama 1 bulan tentang penyelenggaraan tempat hiburan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. Jadi, 1 bulan penuh akan kita pantau setiap malam. Semuanya untuk keamanan dan ketertiban supaya semua bisa usaha berjalan, mereka taat aturan, orang yang beribadah puasa juga berjalan khusyuk,” tutupnya. (HS-08)

Polres Pekalongan Rutin Patroli Preventif Sore Hari

KKB Serang Anggota TNI dan Polri saat Pengamanan Shalat Terawih di Puncak Jaya