HALO KENDAL – Aliansi Organisasi Masyarakat Kendal Demi Tegaknya Demokratisasi, mengadukan Dugaan Pelanggaran Pidana Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2020 oleh Bupati Kendal, Mirna Annisa kepada Bawaslu Kabupaten Kendal, Jumat (4/12/2020).
Pengaduan diterima oleh salah satu staf Bawaslu Kendal, dengan dilengkapi beberapa bukti.
Koordinator Aliansi Organisasi Masyarakat Kendal Demi Tegaknya Demokratisasi, Heri Wasito mengatakan, kedatangannya bersama teman-teman Aliansi Oganisasi Masyarakat Kendal ke kantor Bawaslu Kendal, dalam rangka menyampaikan pengaduan.
“Kami bermaksud menyampaikan pengaduan dugaan tindak pidana pada pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kendal, yang diduga dilakukan Bupati Kendal atas nama Mirna Annisa,” terangnya, sambil memperlihatkan surat pengaduan.
Dijelaskan dalam surat pengaduan, kejadian dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis sore (3/12/2020), pukul 15.00 – 17.00 WIB, bertempat di Alun-alun Kantor Bupati Kendal, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Kendal.
“Kami sudah menyampaikan pengaduan dugaan tersebut kepada Bawaslu Kendal, dengan disertai lampiran beberapa bukti. Kami berharap Bawaslu Kendal bisa menindaklanjuti pengaduan kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Heri Wasito.
Dalam pengaduan, lanjutnya, Mirna Annisa diduga melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Bu Mirna itukan masih menjabat sebagai Bupati Kendal, seharusnya bisa memilah kehadirannya di salah satu kegiatan, yang di sana juga ada salah satu calon Bupati,” jelas Heri.
Apalagi, lanjutnya, Mirna Annisa sebagai Bupati Kendal, diduga ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon, di luar jadwal kampanye, kepada para pedangang dan warga yang hadir dalam kegiatan.
“Itu sudah menyalahi kewenangannya sebagai seorang Bupati. Pengaduan disertai bukti dari kami sudah diterima oleh Bawaslu Kendal. Harapan kami, Bawaslu bisa segera menindak lanjuti,” ungkap Heri.
Senada diungkapkan, Bima Bayu Aji dari Gerakan Pemuda Marhaenis mengatakan, pengaduan atas dugaan berkaitan dengan kegiatan adanya kumpul di alun-alun Kendal dari salah satu calon Bupati dan juga dihadiri Bupati Kendal, Mirna Annisa.
“Berkaitan dengan hal ini, kiranya untuk saling menjaga dan mentaati protokol kesehatan Covid-19. Ini sebagai bentuk rasa sayang kami kepada ibu Bupati Mirna Annisa, dalam nilai-nilai demokrasi, dalam nilai-nilai politik, dalam Pilkada Kabupaten Kendal,” jelas Bima.
Untuk itu, dirinya bersama teman-teman menempuh jalur-jalur yang sesuai dengan asas hukum yang ada di Indonesia.
“Untuk dugaan kita tunggu tindak lanjut dari Bawaslu itu sendiri, karena ini dalam proses. Yang terpenting kita sudah melakukan itikad baik untuk menjaga asas-asas demokrasi tersebut. Dan Melalui ini kita menunggu prosesnya dari Bawaslu,” pungkas Bima.
Surat pengaduan enam lembar tersebut ditandatangani oleh perwakilan aliansi. Di antaranya, Pemuda Pancasila Kendal, Srikandi Pemuda Pancasila Kendal, Barisan Patriot Peduli Indonesia, Gerakan Pemuda Marahaenis Kendal, Banteng Muda Indonesia Kendal, Lindu Aji Kendal, Hartera dan Lowo Ireng.
Sementara pihak Bawaslu baik Komisioner maupun staf saat diminta konfirmasi enggan berkomentar, dan terkesan menghindar dari para wartawan yang sudah menunggu di kantor Bawaslu Kendal.(HS)