HALO KENDAL – Sebagai bentuk aksi protes atas Penegakan Perda terkait minuman keras (miras), seorang pria, Nizam Zachman, yang mengaku dari Paguyuban Admin Kendal, menggelar aksi dengan berjualan miras berbagai merek di depan Kantor Satpol PP Kendal, Rabu siang (20/3/2024).
Dalam aksinya, beberapa tulisan juga terpampang, “Jual Miras, Keuntungan Bagi 2 Kepala Satpol PP”, dan “Harga Murah”.
Kepada halosemarang.id dirinya saat ditemui di lokasi penjualan mengungkapkan kekesalan terhadap masih maraknya penjualan miras di Kendal. Menurutnya, peredaran dan penjualan miras telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2009.
“Ya ndak perlu saya sebut satu-persatu lah, karena sudah menjadi rahasia umum, mana saja tempat-tempat penjualan miras di Kabupaten Kendal semua tahu. Tapi begini ya, miras itu nggak beda jauh sama togel, saat mau jualan kan mereka izin dulu karena ada Perda-nya,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjut Nizam, misal ada razia atau operasi miras dan ada barang yang disita, seharusnya setiap tahun ada pemusnahan, yaitu setiap tanggal 6 Maret.
“Setiap ulang tahun Satpol PP itu kan pasti ada kegiatan pemusnahan hasil penyitaan miras. Ada itu di tahun 2023, sudah setahun lalu. Lha kenapa tahun ini tidak ada? Kenapa?” tanyanya.
Nizam menyebut, dari pihak Kepala Satpol PP Kendal saat mau ditemui dirinya untuk diklarifikasi terkait hal tersebut, terkesan menghindar. Sehingga dirinya menduga-duga, bagaimana dengan hasil penyitaan miras di Kendal.
“Jadi kalau misalnya tidak ada pemusnahan barangnya pada di mana. Kita sebagai masyarakat diberi tahu. Jangan sampai keluar dugaan kalau barangnya dijual. Dan kita boleh curiga seperti itu, menuduh seperti itu. Karena kita mau bertemu dan bertanya baik-baik kok (Kepala Satpol PP Kendal-red) malah menghindar ,” tegasnya.
Nizam juga mengatakan, aksinya menjual miras tersebut tetap akan dilanjutkan di hari berikutnya, sampai ada tanggapan dari Kepala Satpol PP Kendal.
“Besok kita akan jualan lagi. Ini ada yang mencoba memediasi tapi malah orang lain, yang seolah-olah saya harus datang ke orang tersebut. Saya ndak mau direndahkan, kenapa saya yang harus datang kepadanya. Jadi maaf, kalau saya yang harus mendatangi, saya ndak bisa,” pungkasnya.
Aksi penjualan miras yang digelar di depan Kantor Satpol PP berakhir sekira pukul 17.20 WIB, dikarenakan menjelang buka puasa. Namun dari pihak Satpol PP Kendal belum ada yang mengeluarkan pernyataan resmi.(HS)