HALO SEMARANG – Ekosistem media saat ini lebih dominan telah berubah menjadi media online/siber. Prosentase media siber atau media online menguasai dari keseluruhan media yakni sebesar 61,6 persen, atau sebanyak 1.935 media. Disusul media penyiaran sebesar 23,2 persen atau 730, media cetak 13,4 persen atau 421 dan terakhir kantor berita 0,6 persen atau 18 dan media lainnya sebesar 1,2 persen atau 37.
Dengan peta media dominan media siber, model kerja lembaga pemantau juga diharapkan bisa makin baik. Bahkan, konon jumlah media online seperti fenomena gunung es, yang tidak tampak dipermukaan akan lebih banyak lagi.
Hal itu disampaikan oleh Prof Masduki dari Ketua PR2 Media sekaligus dosen di Fakultas Komunikasi UII Yogyakarta, Selasa (28/11/2023), saat menjadi salah satu narasumber di acara Diskusi Nasional Penyusunan Pedoman Pemantauan Media oleh Dewan Pers di Hotel Gumaya Semarang.
Dia memaparkan materi tentang Mengawasi Media di Era Politik Digital. Yang menurutnya bahwa perlunya pekerja media atau jurnalis maupun Dewan Pers dan KPI berkolaborasi dengan lembaga akademik seperti dunia kampus dalam hal terkait riset untuk menjadi salah satu model kerja lembaga pemantau media.
“Selain itu bisa melibatkan sosial advokasi berbasis ormas/LSM, lalu market survei korporat PR/konsultan. Kalau di Semarang ada Lespi, dan muncul juga di beberapa daerah lainnya, yang konsen pada masalah yang serupa,” jelasnya.
“Penelitian saya di salah satu negara eropa, lembaga pemantau disana punya kekuatan atau menyaring seperti ujaran kebencian maupun hoax bisa ditake down. Bahkan, tidak sampai 1×24 jam tayangan atau pemberitaan yang berisi hate spech akan hilang, ketatnya aturan yang diberlakukan negara,” sambungnya.
Sementara, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, diharapkan tujuan dari diskusi nasional ini diantaranya dapat merumuskan dan usulan serta saran kepada Dewan Pers dari semua peserta diskusi Penyusunan Pedoman Pemantauan Media. Termasuk nantinya ada sistem perlindungan hukum bagi pemantau.
“Ini penting sesuai UU 40 Tahun 1999, fungsi ke empat demokrasi diambil oleh pers penting memberikan edukasi masyarakat dan kontrol sosial. Sekaligus mengawasi tugas dan fungsi pers, mengamati perilaku media terkait kepentingan masyarakat,” katanya, sekaligus membuka acara diskusi nasional melalui zoom.
Sepanjang tahun 2022, lanjut dia, ada sebanyak 690 lebih aduan pelanggaran etik yang masuk ke Dewan Pers dan 95 persen dapat diselesaikan.
“Dan sampai mendekati akhir tahun 2023, sudah ada sebanyak 650 aduan yang masuk masalah pelanggaran etik dan ini belum termasuk pelanggaran hukumnya,” imbuhnya. (HS-06)