in

Akademisi: Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 Bawaslu Agresif, Tapi Tidak Tuntas

Suasana Rapat Koordinasi Pengawasan dengan Stakeholder Pemilu yang digelar Bawaslu Kota Semarang, Selasa (10/9/2019).

HALO SEMARANG – Selama penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang 45 kasus pelanggaraan. Namun dari penanganan pelanggaran tersebut tidak sampai pada proses di tingkatan lebih tinggi, baik ke penyidikan maupun putusan legitasi Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Akademisi USM, DR Muhammad Junaidi, saat menjadi salah satu narasumber dialog interaktif dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dengan Stakeholder Pemilu, di New Metro Hotel, Selasa (10/9/2019).

Dikatakan Junaidi, Bawaslu Kota Semarang dinilai agresif dengan menangani 45 dugaan pelanggaran selama proses tahapan Pemilu tahun 2019. Tapi sayangnya semua kasus tersebut tak ada yang sampai tuntas.

“Kasus ini harus diuji indikatornya seperti apa? bisa jadi pelibatan masyarakat kurang atau tidak aktif. Namun dari semua kasus yang ditangani Bawaslu Kota Semarang, tidak sampai ke tahapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau ligitasi. Ini yang patut dipertanyakan,” terangnya.

Sementara Koordinator Divisi Penindakan dan Pencegahan, Naya Amin Zaini mengatakan, total ada 45 pelanggaran yang ditangani Bawaslu. Terdiri atas 29 pelanggaran administrasi, 10 pelanggaran pidana, 5 kasus perundangan lainnya, satu kasus pelanggaran kode etik.

Untuk sisi pelanggaran administrasi, lanjut Naya, pihaknya melaksanakan kuasa peradilan atau penyelesaian dengan sistem persidangan sebanyak satu kasus, pemungutan suara lanjutan (psl) satu kasus di Kembangarum.
Lalu pemberian surat peringatan tertulis dan rekomendasi.

“Dari 10 kasus pelanggaran pidana, menariknya ada tujuh kasus berhenti pada pembahasan kedua, dan tiga kasus berhenti di pembahasan pertama. Karena ada posisioning Bawaslu dengan anggota Gakkumdu, baik oleh kepolisian dan kejaksaan.

Padahal kami yakin pelanggaran tersebut seharusnya bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan kepolisian. Tapi dari kesepakatan bersama, tujuh kasus yang sampai di persidangan kedua tidak berlanjut ke tahap penetapan tersangka.

Dan tiga kasus lainnya, gugur pada awal pembahasan, karena tidak memuhi syarat materil dan formil,” jelasnya.(HS)

Meski Berat, PSIS Berambisi Curi Poin di Makassar

Aneka Pagelaran Tari Meriahkan Pazaarseni 2019