HALO SEMARANG – Aipda Robig, oknum anggota Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka kasus penembakan pelajar SMKN4 Semarang bernama Gamma menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).
Didampingi pengacaranya, Aipda Robig menjalani sidang mengenakan pecis warna putih dan baju tahanan warna oranye.
Sidang berlangsung dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno menjerat terdakwa Robig dengan pasal berlapis.
Dalam sidang itu, dia mengampaikan peristiwa penembakan bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada 23 November 2024.
“Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan,” ujar JPU dalam sidang itu.
Kemudian Aipda Robig mengambil senjata api yang dilanjutkan dengan memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti. Lalu terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang diarahkan ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.
Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul korban Gamma hingga jadi pemicu meninggal dunia. Sementara satu tembakan lainnya melukai dua korban, yakni S dan A, pada bagian dada dan tangan kiri.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia. Atas dakwaan Jaksa, Aipda Robig menyatakan keberatan dan akan disampaikan dalam sidang selanjutnya. (HS-06)