in

Aipda Robig Belum Serahkan Memori Banding Jelang Pelaksanaan Sidang

Aipda Robig, tersangka penembakan pelajar di Semarang. (dok)

HALO SEMARANG – Aipda Robig Zaenudi, tersangka kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma belum menyerahkan memori banding menjelang hari pelaksanaan sidang banding.

Polda Jateng telah memberikan batas penyerahan memori banding hingga tanggal 11 Januari. Namun H-1 pelaksanaan sidang, memori banding belum diterima Bidpropam Polda Jateng.

“Sampai sekarang belum memasukkan. Kita lihat saja perkembangannya besok seperti apa,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).

“Penyerahan besok. Kan batas hitungan dari Propam sampai tanggal 11. Nanti lihat perkembangannya,” tambahnya.

Artanto menjelaskan jika memori banding sudah diterima Polda Jateng, Bidpropam akan menunjuk perwira untuk melaksanakan sidang kode etik. Kemudian setelah sidang selesai, keputusan penahanan Aipda Robig akan diumumkan.

“Setelah proses sidang. Bisa paralel, atau pidana dulu, tergantung situasi kebijakan dari pimpinan,” terangnya.

Terpisah, keluarga Gamma, korban penembakan polisi meminta Polda Jawa Tengah untuk menolak memori banding yang diajukan Aipda Robig Zaenudin.

“Kami meminta Polda Jawa Tengah konsisten, tetap pecat Aipda Robig dari kepolisian dan tolak memori bandingnya,” kata ayah kandung Gamma atau GRO (17), Andi Prabowo.

Andi menyebut manakala Polda Jawa Tengah menerima banding tersebut, nama Polri akan tercoreng.

“Robig harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dia lakukan,” tandasnya.(HS)

Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, DPRD Kendal Gelar Rapat Paripura

Kemenag RI Dorong Madrasah Jadi Tempat Nyaman untuk Belajar