in

Ahli Waris Anggota Linmas Kendal, Terima Santunan Program Jaminan Kematian

Penyerahan santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan oleh Wabup Kendal, Windu Suko Basuki kepada ahli waris anggota Linmas Kendal, Rabu (19/1/2022).

HALO KENDAL – BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan santunan kematian kepada warga Kendal, yang ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Linmas beserta lembaga lainnya di kelurahan, di Aula Kecamatan Kendal, Rabu (19/1/2022).

Acara yang dilaksankan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Kendal tersebut, dihadiri oleh Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, Camat Kendal, Kepala Kelurahan se-Kecamatan Kendal, dan diikuti oleh Linmas dan TP PKK kecamatan dan desa, serta masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki menegaskan, pihaknya akan terus mendorong masyarakat Kabupaten Kendal, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Wabup yang akrab disapa Pakde Bas tersebut, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan banyak manfaatnya. Mengingat peran Linmas sangat penting untuk pengamanan, baik di desa maupun di kelurahan. Sehingga perlu adanya perlindungan jaminan sosial.

“Menjadi anggota Linmas itu luar biasa dan sungguh mulia, karena mereka memang tidak mendapat honor. Namun tetap melaksanakan tugasnya,” tandasnya.

Maka, perlu adanya pemberdayaan dari desa maupun kelurahan dengan cara melibatkan Linmas di setiap kegiatan-kegiatan umum.

“Linmas ini seharusnya diberdayakan, yaitu bisa selalu dilibatkan dalam setiap kegiatan yang bersifat umum. Sehingga mereka ada tambahan pemasukan,” ujar Pakde Bas.

Selain itu, Wabub juga meminta BPJS Ketengakerjaan Cabang Kendal untuk terus melakukan pendampingan kepada masyarakat.

“Supaya nantinya semua bisa terlindungi program-program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Pakde Bas.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Kendal, Suriyadi menyampaikan, santunan kematian diberikan kepada almarhum Marsan (61) salah satu anggota Linmas dari Kelurahan Ngilir Kecamatan Kendal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Almarhum adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp 12.600 perbulannya,” terang Suriyadi.

Menurut Suriyadi, walau masih baru menjadi peserta, yaitu mulai November tahun 2021 kemarin, tapi santunan ini diberikan sebagai wujud komitmen negara yang hadir melalui BPJS Ketengakerjaan, untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang sudah menjadi peserta.

“Santunan kematian berupa uang sebesar Rp 42 juta, kami serahkan kepada Evi Ratnawati yang merupakan anak dari almarhum,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, di Kabupaten Kendal Linmas yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan baru ada dua desa dan dua kelurahan, yaitu Kelurahan Ngilir, Kelurahan Bandengan, Desa Karangayu, dan Desa Pageruyung.

Sementara itu, Danlinmas Kelurahan Bandengan Kecamatan Kendal, Kamdi mengungkapkan, Linmas ini fungsinya sebenarnya vital untuk keamanan di kelurahan maupun di desa.
Namun menurutnya, baik kesejahteraan termasuk jaminan sosial anggota Linmas sebagian besar belum terlindungi.

“Dari sekitar 7.000 anggota Linmas di Kabupaten Kendal, yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kurang dari seratus anggota,” ungkap Kamdi.

Sedangkan Evi Ratnawati penerima santunan mengaku sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kendal dan BP Jamsostek Kendal, yang sudah menyerahkan santunan program tersebut.

Menurut anak dari almarhum Marsan anggota Linmas Ngilir tersebut, ikut menjadi peserta BP Jamsostek banyak sekali manfaatnya.

Alhamdulillah dan terima kasih kepada Pak Wakil Bupati dan kepada pihak BPJS, atas santunan yang diberikan. Santunan ini akan kami gunakan untuk keperluan sedekah almarhum, dan untuk hal-hal yang bermanfaat,” ungkap Evi.(HS)

Sidak di Ruas Banjarnegara-Pekalongan, Ganjar: Jangan Sampai Rakyat Celaka!

Kerja Keras, Kerja Cerdas, dan Kerja Ikhlas, Kunci Membangun Kota Semarang