HALO SEMARANG – Potensi sengketa bisa terjadi pada tahapan verifikasi faktual calon perseorangan Pilkada 2020. Hal itu disampaikan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Heru Cahyono dalam program Ngobrol Bareng Bawaslu, Jumat, (3/7/2020).
Menurutnya, tahapan verifikasi faktual sangat rentan dengan potensi sengketa sehingga penting diperhatikan bagi jajaran pengawas.
“Kepada bakal calon perseorangan jika dalam proses verifikasi faktual nanti ada yang merasa dirugikan, maka paslon dapat mengajukan permohonan sengekta. KPU nantinya akan menjadi pihak termohon, sehingga harus memahami aturan hukum acara sengketa yang sudah diatur dalam peraturan Bawaslu,” katanya.
Ditambabkan, masyarakat juga harus membedakan antara sengketa dan penanganan pelanggaran. Harapannya jika ada permohonan masyarakat dapat memahami.
Sengketa pada dasarnya dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu sengketa antar dan sengketa antara.
“Sengketa antar terjadi peserta dengan peserta, sengketa antara terjadi antara peserta dengan penyelenggara. Jika pada saat tahapan verifikasi faktual saat ini merupakan sengketa antara, yaitu peserta (bakal calon perseorangan) dengan penyelenggara (KPU),” paparnya.
Proses penanganan sengketa juga harus selesai dalam kurun waktu 12 hari, terhitung dari saat Bawaslu melakukan registrasi.
Tahapan waktu yang sudah ditentukan seperti halnya pada tanggal 25 Juni sampai 28 Juni mengecek jumlah dukungan sebaran dan perbaikan.
“Sedangkan pada 26 Juli sampai 27 Juli dimungkinkan akan muncul potensi sengketa, karena pada saat itu KPU akan mengeluarkan produk hukum, baik BA atau SK yang dapat disebut menjadi objek. Kedua tahapan verifikasi faktual administrasi kegandaan 7 Juli sampai 4 Agustus, sehingga akan muncul potensi sengketa pada tanggal 28 Juli sampai 27 Agustus,” katanya.
Ketika KPU mengeluarkan keputusan, maka 3 hari sejak dikeluarkan keputusan, bakal calon perseorangan dapat mengajukan permohonan sengketa.
Rekap dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota tanggal 20 sampai 21 Agustus. Maka potensi akan muncul 21 sampai 25 Agustus, karena pada saat ini KPU mengeluarkan produk berupa BA atau SK. Keputusan final dari KPU adalah keputusan yang menentukan pasangan calon lanjut atau tidak pada tahapan ini.
Verifikasi faktual bermakna memastikan dukungan yang diberikan tersebut sah, sehingga jika benar dapat dikualifikasikan memenuhi syarat. Jika syarat terpenuhi batas minimal maka dapat dikatakan lolos.
“Pengawas pemilu penting melakukan pengawasan melekat karena untuk menentukan kualifikasi masyarakat masuk dalam mendukung atau tidak mendukung, juga ada yang ditentukan pada kesaksian pengawas pemilu,” tegas Heru Cahyono.
Dirinya juga mengimbau kepada daerah yang mengawasi proses verifikasi faktual, yaitu Purworejo dan Surakarta untuk melakukan verifikasi faktual sesuai keabsahanya.
“Jajaran pengawas pemilu juga akan memastikan fungsi pengawasan berjalan dengan baik. Ketiga dalam posisi pandemi lakukan protokol kesehatan Covid-19, sehingga diharapkan ini tidak menjadi klaster baru,” tandasnya.(HS)