HALO SEMARANG – Masyarakat saat ini tidak perlu khawatir bila mengalami kesulitan dalam proses layanan haji, sertifikasi halal, atau pencatatan nikah.
Hal itu karena Kementerian Agama RI, kini sudah menyiapkan saluran komunikasi dua arah bagi masyarakat.
Staf Khusus Menteri Agama bidang Humas dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo, mengatakan saluran komunikasi dua arah ini disiapkan untuk memudahkan akses publik.
“Ada tiga saluran komunikasi yang sudah kami rilis sejak Maret 2023. Publik bisa memanfaatkan Call Center di nomor 146,” kata Wibowo Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (27/5/2023), seperti dirilis kemenag.go.id.
Adapun Saluran lainnya, berupa Email di alamat layanan@kemenag.go.id dan Whatsappcenter di nomor 081110683146.
Ke depan, publik bisa menyampaikan pertanyaan, kritik, dan saran melalui saluran yang telah disiapkan.
Wibowo menegaskan, penyedian saluran komunikasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan Kementerian Agama.
“Ini juga bagian dari proses transformasi digital yang terus digenjot implementasinya di Kementerian Agama,” kata Wibowo.
Sebelumnya, dalam rangka penyederhaan, Kemenag juga telah lakukan integrasi layanan melalui penyediaan Superapps Pusaka Kemenag.
“Sistem tiga saluran komunikasi ini, baik WA, Email, mapunCall Center sudah jalan. Sementara ini ada untuk informasi seputar layanan pencatatan nikah, haji, dan juga sertifikasi halal,” paparnya.
“Kita akan terus perkaya menunya agar bisa lebih banyak mengcover kebutuhan masyarakat,” sambungnya.
Wibowo menambahkan, melalui saluran komunikasi ini, Kemenag juga telah menyiapkan live agent untuk menerima semua pertanyaan dan permasalahan layanan Kemenag.
Ini termasuk di luar masalah penyelenggaraan ibadah haji, pencatatan nikah, dan sertifikasi halal.
Basis menu layanan yang saat ini digunakan adalah semua informasi yang sudah tersedia pada Aplikasi Superapps Pusaka.
“Kalaupun nanti ada informasi yang belum diketahui oleh agent, kita akan eskalasi ke internal Kemenag. Pengguna nanti akan dikasih nomor laporan, dan akan direspon kembali oleh agent ke pengguna bila sudah ada jawaban dari internal Kemenag,” kata dia. (HS-08)