in

Ada Kenaikan 10 Persen, Dewan Imbau Pengusaha Ikuti Aturan UMK

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo.

HALO SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mengimbau para buruh dan pengusaha untuk mematuhi aturan yang ditetapkan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yaitu 10 persen dari tahun 2022.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo menilai, sebenarnya metode yang baik untuk penentuan upah minimum, menyesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi dasar penentuan UMP atau UMP. Tapi berdasarkan pengalaman di Kota Semarang terkait penentuan UMK pasti tidak terjadi kesepakatan antara serikat buruh dan pengusaha atau Apindo.

“Kalau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan UMP tahun 2023 yang diumumkan baru-baru ini, akan ada kenaikan maksimal sebesar 10 persen. Namun buruh menginginkan kenaikan sebesar 13 persen karena dihitung berdasarkan UMK yang sedang berjalan, tingkat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi,” terangnya, saat dihubungi Halosemarang.id, Minggu (20/11/2022).

Dijelaskan Anang, prinsipnya dewan mengikuti penetapan UMP berdasarkan aturan Permenaker Nomor 18 itu seperti yang disampaikan pemerintah kemarin. “Kalau boleh usul penetapan UMP berdasarkan KHL buruh, tapi karena permenaker belum dicabut semua harus menaati PP itu. Memang di lapangan buruh usulkan angkanya sendiri, Apindo juga sendiri, sehingga pemerintah biasanya mengambil di antara angka yang diusulkan buruh dan pengusaha,” paparnya.

Dewan juga mengimbau apapun keputusan dari rapat tripartit, atau dewan pengupahan yang terdiri atas buruh, Apindo dengan pemerintah kota, diikuti oleh semua pihak. “Biasanya dari usalan mereka itu diambil oleh wali kota, angkanya, lalu untuk diusulkan ke Gubernur guna penetapan UMK. Kami harapkan agar semua mengikuti. Selanjutnya, memang penetapan besaran UMK itu diambil dan diumumkan oleh Gubernur,” pungkasnya.(HS)

Puncak HKN 2022, Penurunan Stunting Jadi Prioritas Dinkes Kendal

Habisi Colby Dulu, Baru Buru Lawan Lain