in

Ribuan Pelanggar ETLE di Sragen Tak Bayar Denda, Data Kendaraan Terancam Diblokir

Pelayanan konfirmasi ETLE Satlantas Polres Sragen. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO SRAGEN – Polres Sragen meminta agar para pelanggar lalu lintas yang terjaring oleh tilang Electronic Traffic Law Enforcement (RTLE), untuk segera mengkonfirmasi ke Polres Sragen.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas AKP Abipraya Guntur Sulatiyasto, belum lama ini, terkait penerapan ETLE di sepanjang jalan raya Sukowati Sragen.

Menurut dia, jangan sampai data kendaraan tersebut diblokir, sehingga justru mempersulit pemiliknya.

Sejak penerapan tilang ETLE tersebut, sebanyak 12.348 pelanggaran terjaring, namun baru 3.370 pelanggar yang sudah mengkonfirmasi ke kantor ETLE Polres Sragen.

Data tersebut, seperti telah disampaikan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Lantas AKP Abipraya Guntur Sulatiyasto pada Kamis (11/5/2023).

Dia juga mengatakan bahwa pemberlakukan tilang dengan sistem mobile dipercaya sangat efektif, dan sangat membantu menindak para pelanggar lalu lintas kasat mata yang ada di wilayah hukum Polres Sragen.

Ada sebanyak 13 kamera ETLE mobile yang digunakan untuk penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas di 20 kecamatan.

Sementara itu, seperti diuraikan oleh Kanit Gakkum Satlantas Iptu Irwan Marvianto, bahwa kasus pelanggaran terbanyak didominasi pengguna roda dua utamanya tidak mengenakan helm.

Jumlah pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi ke kantor ETLE Satlantas sedikit, karena kurangnya kesadaran masyrakat.

Padahal jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, data kendaraan tersebut akan diblokir oleh Samsat, sehingga pajaknya tidak bisa dibayar.

”Kasus pelanggaran terbanyak didominasi pengguna roda dua, utamanya tidak mengenakan helm,” kata dia, Jumat (12/05/2023), seperti dirilis humas.polri.go.id.

Menurutnya, jumlah pelanggar yang melakukan konfirmasi sedikit, karena masih kurangnya kesadaran masyarakat.

“Padahal apabila tidak melakukan konfirmasi maka saat pajak tahun depan nanti kendaraan tersebut tidak bisa melakukan perpanjangan pajak karena telah di blokir samsat setempat,” kata dia.

Iptu Irwan mengatakan, jika masyrakat ingin membuka blokir, harus melakukan pembayaran tilang terlebih dahulu di kantor pos, baru bisa melakukan pajak kendaraan. (HS-08)

Wilayah Pesisir Kendal Mulai Terdampak Rob

Wapres Ungkap Dua Strategis Pemerintah Tekan Kemiskinan Ekstrem