in

Optimalkan Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD, Bawaslu Kota Semarang Bentuk Tim Fasilitas Pengawasan

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, saat diwawancarai awak media, baru-baru ini.

HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menerapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan tugas pengawasan dalam tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kota Semarang pada Pemilu 2024. Salah satunya, Bawaslu Kota Semarang saat ini telah membentuk tim fasilitas pengawasan pencalonan anggota DPRD Kota Semarang.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, bahwa tim fasilitas pengawasan pencalonan anggota DPRD Kota Semarang yang dibentuk tersebut akan bertugas melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pencalonan anggota legislatif.

Di samping itu, Bawaslu telah mengirimkan surat permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Semarang kepada KPU. “Sehingga Bawaslu nantinya juga lebih optimal melakukan pengawasan pencalonan anggota DPRD Kota Semarang, yakni pengawasan berbasis Silon,” terang Naya, Minggu (7/5/2023).

Naya menjelaskan, pengawasan berbasis Silon dilakukan guna memastikan kesesuaian dokumen dan kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif. Pengawasan ini untuk meminimalisir terjadinya sengketa, karena menjadi salah satu tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan.

“Item yang diawasi seperti latar belakang bakal calon anggota legislatif seperti ASN, nara pidana, TNI/Polri, Kepala Daerah, dan profesi lainnya yang diwajibkan untuk mengundurkan diri, serta keterwakilan perempuan 30 perempuan sebagaimana diatur dalam PKPU 10/2023,” jelas Naya.

Naya menambahkan, Bawaslu Kota Semarang juga menerapkan strategi pengawasan melekat. Strategi pengawasan melekat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor KPU Kota Semarang.

Melalui strategi pengawasan melekat, lanjut Naya, Bawaslu memastikan KPU Kota Semarang membuka help desk dan melayani partai politik yang melakukan konsultasi terkait pendaftaran bakal calon anggota legisltaif melalui Silon.

“Bawaslu juga memastikan partai politik yang akan melakukan pendaftaran bakal calon terlayani dengan baik,” imbuhnya.

Sebagai informasi, periode pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dimulai pada Senin, 1 Mei 2023 sampai dengan Minggu, 14 Mei 2023. Atau kurang lebih selama dua pekan.

Bawaslu Kota Semarang juga membuka posko pengaduan tahapan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Masyarakat diminta menyampaikan masukan atau tanggapan ke Bawaslu Kota Semarang jika terdapat bakal calon yang masih berstatus TNI/Polri, ASN, Kepala Daerah dan profesi lainnya yang diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam PKPU 10/2023.

“Laporkan kepada Bawaslu Kota Semarang yang beralamat di Jalan Taman Brotojoyo Nomor 2, Semarang Utara, atau menghubungi nomor 081316665996,” pungkas Naya.(HS)

Prakiraan Cuaca Semarang Dan Sekitarnya, Minggu (7/5/2023)

Pertemuan Koalisi Perubahan, Anies: Bahas Harapan Rakyat dan Tegaskan Cawapres dari Internal Koalisi