in

RUU Kesehatan, Pendidikan Dokter Spesialis Jadi Lebih Murah dan Transparan

Ilustrasi dokter. (Foto : rsud.madiunkota.go.id)

 

HALO SEMARANG – Jika Rancangan Undang-undang (RUU) kesehatan disetujui dan dapat diundangkan, akan memberikan berbagai manfaat, salah satunya mendorong pendidikan dokter spesialis yang murah dan transparan.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, dalam RUU Kesehatan itu, pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit, di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes.

“Nantinya, peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit, tidak perlu membayar biaya pendidikan, karena akan dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan,” kata Syahril, seperti dirilis sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Pendidikan spesialis dapat dilakukan melalui program proctorship, di mana dokter tidak perlu ke pusat pendidikan, untuk mendapatkan pendidikan, tetapi pengajarnya yang ke daerah untuk memberikan pendidikan di rumah sakit di daerah tersebut.

“Ini seperti skema di Inggris, nantinya di mana jika ada daerah yang kekurangan dokter spesialis, maka dosennya yang diturunkan ke daerah tersebut untuk memberikan pendidikan. Jadi misalnya ada kekurangan dokter spesialis di Kalimantan, maka nanti pengajarnya yang ke sana. Bukan dokternya yang ke Jawa,” kata Syahril.

Skema ini juga dinilai akan membantu menghilangkan bullying di pendidikan kedokteran.

Selain melalui skema tersebut, masalah bullying menjadi perhatian khusus DPR dan pemerintah, di mana pasal anti-perundungan sudah diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan.

Dikatakan Syahril, Kemenkes mendapatkan laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik, karena berisiko terhadap karir mereka. Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut.

Di dalam usulan RUU Kesehatan pasal perlindungan dari bullying tercantum dalam pasal 208E poin d yang berbunyi ‘Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.’

Selain itu, mekanisme pendidikan spesialis berbasis rumah sakit juga akan menjamin proses masuknya lebih transparan dan berdasarkan test dan meritokrasi, kata Syahril. (HS-08)

Amankan Rute KTT ASEAN, Korlantas Polri Kerahkan Komando Mobile

Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 12 Mei