in

Polda Jateng Larang Anggotanya Jadi Tim Sukses untuk Menangkan Pemilu 2024

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (dok)

HALO SEMARANG – Polda Jateng melarang kepada seluruh anggotanya untuk menjadi tim sukses bagi bakal calon maupun tokoh politik yang akan maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, hal ini sudah tertuang dalam netralitas Polri Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Tak hanya itu, peraturan sejenis juga telah diatur di dalam Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

“Ini selaras dengan arahan Kapolri dan Kapolda Jateng agar seluruh personil Polri tetap menjaga sikap netralitas dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).

“Dalam peraturan tersebut menegaskan setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik. Ini mencakup seluruh anggota Polri termasuk Polda Jawa Tengah,” lanjutnya.

Dari arahan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, seluruh anggota juga diperingatkan untuk tidak sembarangan mengupload foto bersama bakal calon ataupun tokoh politik di media sosial. Dirinya juga menekankan agar setiap personel di jajaran menggunakan medsos sebagai Cooling System untuk menjaga kondusifitas sitkamtibmas pada tahun politik.

“Agar seluruh anggota baik Polri tidak mengupload foto bersama tokoh politik ataupun bakal calon di media sosialnya,” tegasnya.

Disisi lain, Iqbal menambahkan pada tahun 2018, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri juga telah mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

“Di antaranya melarang anggota Polri untuk menjadi tim sukses Pemilu, dilarang ikut kampanye hitam, dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput, serta turut campur dalam politik praktis lainnya,” jelas Kabidhumas.

Kehadiran Polri dalam setiap kegiatan pemilu, lanjutnya, hanya sebatas melakukan pengamanan dengan berdasarkan pada surat perintah tugas. Adapun dokumentasi yang dilakukan hanya sebatas keperluan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada pimpinan, tidak untuk dipublikasikan melalui medsos pribadi.

“Polda Jateng memperingatkan setiap pelanggaran anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik,” imbuhnya. (HS-06)

Peringati Hari Jadi Kota Semarang, Tokopedia Bagikan Tren Kuliner di Kota Lumpia

Bapenda Targetkan Pendapatan PBB Tahun Ini Capai Rp 650 Miliar