in

Pencabulan di Pesantren Batang, Kemenag : Izin Segera Kami Cabut

Direktur PD Pontren Kemenag Waryono Abdul Ghafur. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO BATANG – Keberhasilan Polda Jateng membongkar pencabulan terhadap belasan santriwati di Pondok Pesantren Pesantren Al-Minhaj, di Batang mendapat apresiasi Kementerian Agama (Kemenag RI).

Kemenag bukan hanya menyesalkan terjadinya peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan pengasuh pesantren itu, tetapi juga siap mencabut izin pesantren, jika pelaku terbukti bersalang.

Hal itu ditegaskan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur terkait pengungkapkan kasus pencabulan belasan santri di Kabupaten Batang.

Pimpinan Pesantren Al-Minhaj Batang diduga berbuat cabul terhadap sejumlah santrinya.

Ada lebih 15 santri yang diduga menjadi korban dalam rentang beberapa tahun. Polisi

Seperti dirilis kemenag.go.id, Polres Batang, Polda Jateng telah menangkap Wildan Mashuri, selaku terduga pelaku dalam kasus tersebut.

“Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kami cabut,” tegas Waryono di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dia juga menyatakan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Batang, sekaligus mengapresiasi berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan terhadap para korban dan para santri.

Waryono menegaskan, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag saat ini tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

KMA ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.

“Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi,” terang Waryono.

“Pesantren yang nyata pengasuhnya melakukan kekerasan seksual, jelas tidak lagi sesuai UU Pesantren dan telah kehilangan ruhul ma’had. Maka dengan sendirinya, statusnya sebagai pesantren, batal dan dengan sendirinya kehilangan izin,” lanjutnya.

Waryono memastikan pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap para korban, serta memberikan kelanjutan pendidikan para santri di sana. Meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santrinya harus dilanjutkan.

“Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita akan koordinasikan dengan sejumlah pesantren lainnya,” sebut Waryono.

Direktur PD Pontren berharap semua pemangku lembaga pendidikan agama dan keagamaan menjadi tauladan, melakukan pengendalian internal, dan upaya pencegahan sedini mungkin terhadap potensi kekerasan seksual.

“Kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, agar tindak kekerasan, apapun bentuknya tidak terjadi lagi,” kata Waryono.

Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan jajarannya  berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap belasan santriwati di sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Batang.

Polisi juga menetapkan pengasuh ponpes, Wildan Mashuri Aman (58) sebagai tersangka.

“Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi, Selasa (11/4/23).

Irjen Pol Ahmad Luthfi juga mengatakan bahwa kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Dalam modusnya, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP), dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat “karomah”.

“Setelah dijanjikan bakal mendapat ‘karomah’, tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan, Pada saat memberikan uang jajan tersebut, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua,” ungkap Kapolda. (HS-08)

Bupati Purbalingga Ajak Banjarnegara Optimalkan Bandara JB Soedirman

Indonesia Jadi Mitra Penting, Kongres Amerika Serikat Berkomitmen Tingkatkan Kerja Sama