HALO BLORA – Kasus ledakan petasan hingga menimbulkan korban meninggal dan luka-luka, yang terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah, membuat jajaran kepolisian di wilayah Polda Jateng, memperketat pengawasan peredaran mercon.
Pemantauan ketat tersebut antara lain dilakukan jajaran Polres Blora, dengan mengecek ke tempat-tempat penjualan kembang api.
Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran, untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat, bahwa selama Ramadan, dilarang menjual atau menyalakan petasan (mercon).
“Imbauan larangan menjual petasan ini, juga guna menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadan. Selain itu juga untuk mencegah terjadinya korban mercon atau petasan,” kata Kapolres Blora, seperti dirilis laman resmi Polres Blora.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Polsek di 16 kecamatan juga telah memperketat pemantauan, antara lain dengan menyambangi para penjual kembang api, yang ada di wilayah masing masing.
Seperti yang dilakukan di wilayah Polsek Ngawen, satu regu patroli yang dipimpin oleh Kepala SPKT, menyambangi pedagang kembang api di kawasan Pasar Ngawen, serta kawasan pertokoan lainnya.
Dalam kegiatan itu, petugas Polsek Ngawen, menyampaikan imbauan agar pedagang tidak menjual petasan, karena hal tersebut berbahaya dan meresahkan masyarakat.
“Kami lakukan pengecekan dan pemantauan petasan di wilayah kecamatan Ngawen. Serta kami imbau agar para pedagang kembang api, tidak menjual petasan atau mercon,” kata Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono.
Dalam pemantauan di wilayah kecamatan Ngawen, hingga kemarin belum ditemukan warga yang berjualan mercon.
Sementara itum terkait kasus ledakan bahan petasan di Kaliangkrik, Magelang, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, beberapa waktu lalu menyatakan telah membentuk tim khusus.
“Telah ditemukan 10 kilogram bahan pembuat petasan dari beberapa pemilik. Sementara ini telah diamankan satu orang tersangka berinisial I. Ini merupakan warning bagi kita semua. Pengembangan ini akan kita teruskan untuk menjadikan pembelajaran bagi masyarakat yang lain,” kata Kapolda, seperti dirilis tribratanews.polri.go.id, belum lama ini.
Kapolda juga menyatakan telah memerintahkan Kapolres, untuk berkoordinasi dengan Dandim dan Bupati, agar dilakukan kerja bakti membantu masyarakat yang terdampak ledakan itu.
“Dalam pemeriksaan TKP, Polda Jateng menurunkan tim Gegana, Inafis, dan Laboratorium Forensik. Dari hasil penyelidikan, ledakan yang terjadi kategori rendah karena dari bahan-bahan pembuat petasan, seperti potasium, sulfur, dan bubuk aluminium,” kata Kapolda.
Sementara itu terkait kasus ledakan petasan di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen, yang menyebabkan 4 orang meninggal dan 4 lainnya luka-luka, Kapolda menyebutkan penyebabnya adalah api rokok salah satu korban.
Di lokasi kejadian juga ditemukan bungkus rokok serta korek api, tak jauh dari titik ledakan.
“Hasil penyidikan Inafis, Labfor, bisa dipastikan itu adalah senyawa bahan mercon yang meledak,” kata Kapolda Jateng, seperti dirilis tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id.
Diduga, ledakan terjadi saat korban sedang meracik empat kilogram serbuk petasan.
Dari TKP itu, polisi juga memeriksa 16 saksi, sekaligus menelusuri asal serbuk petasan itu.
Kapolda mengingatkan, bahwa siapapun yang menyimpan dan menguasai bahan petasan, dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat.
“Barang siapa yang menyimpan, menguasai bahan mercon atau bahan peledak, bisa dikenai Pidana Undang undang Darurat,” tegas Kapolda Jateng.
Dia juga menyebutkan, jauh sebelum insiden tersebut, Polres Kebumen telah menggelar patroli dan razia, miras dan petasan.
“Sudah diamankan oleh Polres Kebumen, hampir 4 kuintal bahan mercon dari masyarakat, yang dapat mengancam keamanan jiwa,” imbuhnya. (HS-08)