HALO SEMARANG – Sebanyak 21 orang nara pidana di Jawa Tengah mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023. Remisi ini diberikan kepada nara pidana yang beragama Hindu. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemayarakatan, Supriyanto.
Disampaikan, 21 nara pidana yang mendapat remisi itu terdiri dari 18 orang kasus kriminal umum dan tiga orang kasus narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012.
“Dari 21 nara pidana di Jawa Tengah yang mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi, seluruhnya mendapat Remisi Khusus Sebagian atau RK I,” jelas Supriyanto, Selasa (21/3/2023).
Para nara pidana yang mendapat remisi, masing-masing mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi, ada yang 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
“Untuk remisi khusus seluruhnya atau RK II, nihil. Artinya tidak ada yang langsung bebas ketika menerima remisi,” kata Supriyanto.
Disebutkan Kadiv Pemasyarakatan, para nara pidana di Jawa Tengah yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023 sudah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur oleh undang-undang. Salah satunya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.
Kemudian, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan. Yang terjerat tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
“Lalu, untuk yang tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana, dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” lanjut Supriyanto.
Diketahui, hingga 22 Maret 2023 jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Tengah mencapai 13.615 orang. Jumlah itu terdiri dari 10.871 orang narapidana dan 2744 orang tahanan. “Jumlah keseluruhan 13.615 orang, 10.871 nara pidana dan 2.744 tahanan,” pungkasnya.(HS)