HALO BATANG – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang, Mahbrur menilai terdapat sejumlah potensi pelanggaran oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu mengacu pada data yang ada pada Bawaslu Batang, bahwa pada perhelatan pesta demokrasi sebelumnya, terdapat beberapa kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN di Batang.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, seusai rakor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam rangka netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di Hotel Dewi Ratih Batang, Kabupaten Batang, Selasa (21/3/2023).
“Kalau pemilu terdahulu ada beberapa kasus yang kita tangani. Tetapi di pidananya berhenti karena pembuktiannya kurang. Ya itu karena regulasinya seperti itu dan kita bekerja sesuai regulasi,” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.
Ia juga menyebutkan berdasarkan data dari Indek Kerawanan Pemilu (IKP), Kabupaten Batang masuk kategori kerawanan sedang.
Mahbrur juga menyebutkan ketika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, Bawaslu hanya melakukan kajian.
Adapun dari hasil kajian tersebut, Bawaslu kemudian memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk menindaklanjuti, termasuk pemberian sanksi.
“Jadi KASN yang akan melakukan tindakan lebih lanjut. Jika itu ASN Kabupaten atau kota, maka KASN akan yang akan menyurati bupati atau wali kota untuk memberikan punishment-nya. Sanksinya bisa ringan, berat hingga sampai dengan sedang. Dan paling berat diberhentikan dari ASN,” terangnya.
Adapun untuk pelanggaran yang mengandung unsur pidana, proses penegakan aturan dilakukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Lanjut dia, agar pada Pemilu 2024 tidak ada lagi pelanggaran oleh ASN, Bawaslu juga memberikan edukasi pada para aparat negara tersebut.
“Jika ASN melakukan kampanye sembunyi-sembunyi, pada prinsipnya kami Bawaslu melakukan pengawasan. Untuk strategi di Pemilu 2024, pihaknya melakukan koordinasi dan sosialisasi secara intens untuk meminimalisasi pelanggaran,” ujar dia.
Sementara itu Asisten Administrasi dan Umum Setda Batang, Sugeng Sudiharto menyatakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu merupakan ketentuan yang tidak bisa ditawar.
Hal tersebut juga diatur dalam regulasi Undang-undang ASN Nomor 05 tahun 2014 bahwa, ASN wajib untuk netral dalam pelaksanaan pemilu, baik pemilu legislatif, pemilihan Presiden RI, maupun pemilihan kepala daerah bupati dan wali kota.
“Itu amanatnya sudah cukup jelas di Undang-Undang Nomor 05/2014 tentang ASN,” kata dia,
Ia juga menyebutkan, bahwa Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, sudah sering mengingatkan ASN untuk netral dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Saya kira netralitas untuk kita para ASN sudah sangat jelas dan diperkuat oleh Pj Bupati yang tidak bosan-bosannya mengingatkannya,” tegasnya.
Menurut dia, sudah ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga di tingkat kabupaten dan Panitian Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan, yang tentu akan melakukan pemantauan.
Jika lembaga pengawas pemilu itu mendapati ada ASN yang melanggar netralitas, maka tentu akan ditindaklanjuti.
Ia juga menyatakan, bahwa undang-undang ini berlaku untuk seluruh ASN, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Adapun untuk tenaga harian lepas atau yang sering disebut honorer Pemkab Batang, secara ekspilisit memang belum diatur.
“Tapi saya ingatkan jikalau belum bisa profesional. Maka harus proposional. Artinya tidak udah berpikir ke pekerjaan yang lain yang bukan tugas pokok fungsinya. Tugas kita sudah berat mengapa kita mikir tugas orang lain,” tandasnya. (HS-08)