in

KPU Jateng Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kendal

Acara Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kabupaten Kendal, di Aula Kantor KPU Kendal, Selasa (21/3/2023).

HALO KENDAL – KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten Kendal, di Aula Kantor KPU Kendal, Selasa (21/3/2023).

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jateng, Putnawati mengatakan, tahapan penyusunan dan penataan dapil dan alokasi baik untuk tingkat DPR maupun DPRD telah dilaksanakan sejak tahun lalu. Mulai dari penyusunan rancangan, uji publik, finalisasi rancangan dan puncaknya telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.

“Sehingga perlu diselenggarakan sosialisasi dapil yang telah ditetapkan baik kepada peserta pemilu, stakeholder dan masyarakat,” terangnya saat konferensi pers.

Dijelaskan, kegiatan sosialisasi di Kendal merupakan sosialisasi yang kedua setelah sebelumnya digelar di Boyolali, sebagai ikhtiyar KPU Jateng dalam mensosialisasikan daerah pemilihan (dapil).

“Karena daerah pemilihan adalah bagian penting untuk tahapan pemilu. Sebab, dapil merupakan daerah pertempuran, medan konstetasi para peserta pemilu. Baik partai politik maupun calon, untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya supaya memperoleh kursi di daerahnya,” jelasnya.

Putnawati menjelaskan, dapil menjadi dasar bagi partai politik untuk menyusun para calon legislatif (caleg) di daerahnya. Sehingga untuk menyusun dapil partai politik atau peserta pemilu di setiap dapil 100 persen paling banyak.

Dicontohkan, di dapil 1 DPRD Jawa Tengah adalah Kota Semarang dengan enam kursi. Maka setiap partai politik paling banyak mengajukan bakal calon legislatif itu adalah enam.

“Nah ini kita sosialisasikan kepada masyarakat, begitu pentingnya daerah pemilihan. Karena daerah pemilihan ada wakilnya, yang mewakili di daerah pemilihan tersebut,” jelas Putnawati.

Dirinya juga menyebut, ada juga masyarakat yang tidak mengenal calon legislatif DPR RI atau DPRD Jawa Tengah di dapilnya.

“Nah ini juga kami harapkan, pemilih tidak hanya aktif mencoblos saja. Tapi bagaimana setelah mencoblos, itu mengawal siapa yang jadi, bagaimana janji-janjinya, untuk kepentingan di masyarakat dapil tersebut,” kata Putnawati.

Ia juga mengungkapkan, sosialisasi dilaksanakan di enam titik. Yaitu Karesidenan Surakarta, Karesidenan Semarang, Karesidenan Pati, Karesidenan Banyumas, Karesidenan Pekalongan dan Karesidenan Kedu.

“Sehingga dengan sosialisasi ini, masyarakat dari berbagai unsur jadi tahu terkait begitu pentingnya daerah pemilihan, dan siapa nanti yang akan mewakili daerahnya tersebut,” ungkap Putnawati.

Sebagai penutup, dirinya menambahkan, pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan datang dapil untuk DPR RI terdiri dari 10 Dapil, DPRD Provinsi Kab/Kota sebanyak 13 Dapil.

Sementara Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, untuk jumlah kursi dapil di DPRD Kendal ada kenaikan. Dari yang semula berjumlah 45 kursi, kini bertambah menjadi 50 kursi.

“Penambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu daerah yang jumlah penduduknya satu juta – tiga juta jiwa, jumlah kursinya 50. Karena jumlah penduduk di Kabupaten Kendal yang mencapai di atas satu juta, maka jumlah kursi di DPRD sebanyak 50 kursi,” terangnya.

Hevy menjelaskan dari enam dapil di Kabupaten Kendal, masing-masing dapil bertambah satu kursi, kecuali dapil lima.

“Untuk dapil satu dengan 10 kursi, dapil dua dengan 8 kursi, dapil tiga dengan 8 kursi, dapil empat dengan 9 kursi, dapil lima dengan 7 kursi, dan dapil enam dengan 8 kursi. Total keseluruhan ada 50 kursi,” jelasnya. (HS-06)

Cegah Ujaran Kebencian dan Kampanye Hoax Bertebaran di Medsos, Bawaslu Kota Semarang Gandeng Influence

Sambut Ramadan, Ratusan Anak-Anak Diajak Pawai Keliling Kota Kendal