in

Tingkatkan Layanan Publik, Pemkab Kendal Tandatangani Kerja Sama dengan Ombudsman RI

Acara penandatanganan kerja sama, antara Ombudsman RI dengan tujuh Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi di Jawa Tengah, di Kantor Ombudsman RI, di Jakarta (14/3/2023).

HALO KENDAL – Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki menghadiri acara Penandatanganan Kerja Sama, antara Ombudsman RI dengan tujuh Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi di Jawa Tengah, di Kantor Ombudsman RI, di Jakarta (14/3/2023).

Wabup Kendal hadir bersama perwakilan Pemda Kudus, Grobogan, Klaten, Semarang, Karanganyar dan Wonosobo, serta dari Universitas Muria Kudus (UMK).

Saat dihubungi halosemarang.id, Wabup yang akrab disapa Pakde Bas tersebut mengatakan, Pemkab Kendal mendukung kerja sama dengan Ombudsman RI dan UMK Kudus dalam rangka kebaikan pelayanan publik.

Dikatakan, ada beberapa saran dari Ketua Ombudsman RI, yang mempunyai dorongan kuat dan wajib dilakukan bagi pemerintah daerah, demi kebaikan pelayanan publik.

“Pesan Pak Ketua Ombudsman, melalui kerja sama ini, harapannya semua pihak bisa bersinergi, berkoordinasi, bekerja sama untuk meningkatkan perannya masing-masing. Hal ini sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara, demi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkap Pakde Bas.

Dikatakan, sebelumnya dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, Kabupaten Kendal berhasil meraih peringkat ketujuh nasional dengan katagori zona hijau, sebagai Opini Kualitas Tertinggi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan nilai 93,47.

Sementara, dikutip dari umk.ac.id, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengajak perguruan tinggi, untuk menjadi salah satu vokal poin yang peduli dengan pelayanan publik di Indonesia.

Najih juga menegaskan, melalui tagline Awasi, Tegur, Laporkan, Ombudsman RI berkomitmen untuk mengurangi kerugian-kerugian yang dialami oleh masyarakat di dalam pelayanan publik.

“Selain melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, kami juga diberi tugas untuk menyelesaikan setiap keluhan-keluhan pelayanan publik yang sampai ke Ombudsman,” tandasnya.

Najih mengungkapkan, penandatanganan kerja sama dengan pemerintah daerah sebagai pelaku pelayanan publik. Selain itu, Ombudsman RI mengapresiasi kinerja pemerintah daerah yang memiliki penilaian pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

“Terima kasih telah membantu melaksanakan tugas-tugas Ombudsman dalam penyelenggaraan pengawasan terhadap pelayanan publik,” ungkap Najih.

Selain itu, menurutnya, Ombudsman RI menunjukkan kepada UMK untuk bersama meningkatkan kualitas pelayanan terhadap publik.

Terakhir, Najih berharap pihak kampus jika memiliki penelitian-penelitian dari dosen yang berkaitan dengan kebijakan pelayanan publik, dapat diadvokasi dan diwujudkan bersama Ombudsman RI.

“Kalau penelitian itu menghasilkan saran yang positif, maka bersama Ombudsman penelitian akan dijadikan saran kepada pemda maupun pemprov. Sehingga akan lebih berguna dan lebih baik dalam pelayanan publik,” pesannya. (HS)

Bawaslu Kota Semarang Minta ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Hari Keempat Pascaerupsi Merapi, Ganjar: Pakan Ternak Sudah Dikirim, Belum Ada Warga Mengungsi