HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terus memperkuat netralitas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang. Hal itu, terlontar dalam Rapat Koordinasi bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Instansi dalam rangka mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang, di Hotel Siliwangi Semarang, baru-baru ini.
Rapat Koordinasi kali ini dengan mengundang Camat se-Kota Semarang, OPD di lingkungan Pemkot Semarang, Perguruan Tinggi Negeri, dan Panwaslu Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Hadir pula nara sumber dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang, Sapto Adi Sugihartono, Asisten Komisioner KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN Rolly Rochmad Purnomo, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Dani Muhtada.
Asisten Komisioner KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Rolly Rochmad Purnomo menjelaskan, bahwa pelanggaran Netralitas ASN di Kota Semarang menempati peringkat 2 se-Jawa Tengah.
“Kegiatan ini sebagai kolaborasi antara Bawaslu dan KASN sebagai bentuk pencegahan dan untuk menekan pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang. Pasalnya pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang termasuk tinggi se-Jawa Tengah dari 35 Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, yakni menempati peringkat kedua teratas setelah Kabupaten Purbalingga,” ujarnya dalam paparanya.
Sementara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Dani Muhtada juga mengimbau agar ASN bijak dalam bermedia sosial.
“Beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 di Kota Semarang, di antaranya dalam menggunakan media sosial, seperti “like” dan “comment” pada postingan calon, serta menggunggah postingan yang bersifat ajakan untuk mendukung calon. Berkaca pada hal tersebut, ASN agar bisa bijak dalam bermedia sosial,” ungkap Doktoral Northern Illinois University USA.
Dani menambahkan, bahwa dalam SKB 5 Kementerian/Lembaga terdapat larangan bagi ASN mendukung salah satu peserta pemilu, seperti membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow, dalam grup/akun pemenangan bakal calon. Kemudian, memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon, alat peraga terkait partai politik/bakal calon.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, ke depan Bawaslu Kota Semarang dalam perhelatan Pemilu pada Tahun 2024 akan memasifkan sosialisasi Netralitas ASN dengan instansi terkait, sehingga harapan menekan jumlah pelanggaran akan terwujud.(HS)