in

Ungkap Kasus Pencurian Dokar di Semarang, Pelaku Bapak-Anak

Bapak-anak pelaku pencurian delman diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut, Jumat (10/3/2023).

HALO SEMARANG – Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dokar yang terjadi di pertigaan SMK Dr Cipto menuju Masjid Al Hikmah, Kelurahan Rejosari, Semarang pada Jumat (3/3/2023).

Pada kasus ini, kepolisian mengamankan dua orang yang bernama Dwi Sugiyanto (41) dan Yuda Setiawan (18), bapak anak warga Gunungpati, Kota Semarang. Kedua pelaku merupakan bapak dan anak.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, para pelaku ditangkap saat berada di Kawasan Masjid Kapal, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada Selasa (7/3/2023).

“Pencurian delman beserta kudanya. Aksi pelaku terekam CCTV kemudian kita lakukan pemeriksaan dan berhasil menangkap kedua pelaku,” ujar Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/3/2023).

Modus pelaku dalam melakukan aksinya yaitu mengamati situasi dan ketika aman langsung membawa kabur delman tersebut. Setelah mengamankan kuda tersebut, kemudian para pelaku memotong bulu kuda untuk mengelabui orang.

Donny menyebut dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini berniat mencuri untuk dirawat. Para pelaku juga merupakan pengamen monyet.

“Dari pemeriksaan, mereka ini tidak ada niatan untuk menjual dan menyampaikan keinginannya memiliki kuda tersebut. Ide semua dari anaknya. Meski bapaknya sempat melarang, namun anaknya tetap mencuri kuda itu,” katanya.

Sementara itu, pelaku Dwi Sugiyanto, berdalih bahwa aksinya tersebut atas inisiatif anaknya. Dirinya juga sempat mengelak ketika dirinya diminta anaknya untuk mengambil kuda tersebut.

“Idenya dari anak saya. Saya sempat menolak waktu diajak nyuri kuda itu, tapi anak saya bersikukuh mau ngambil kuda itu,” jelasnya.

Usai melihat video pencurian kuda tersebut viral, Sugiyanto dan anaknya langsung berencana akan pergi ke Prambanan di rumah kontrakannya. Disana Dwi mengaku akan merawat kuda tersebut.

“Iya, saya dari kecil pengen punya kuda. Pas pulang kerja, saya lihat kuda dan bilang ke bapak untuk ngambil. Buat dirawat saja di rumah,” terang Yuda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (HS-06)

Komisi B DPRD Kendal Dukung Sistem Aplikasi BBM Bersubsidi Bagi Nelayan dan Pelelangan Ikan

Pegadaian Salurkan Bantuan Sarpras Gerai Kopi Sekolah Vokasi Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM