HALO BLORA – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, untuk meningkatkan pendidikan dan kualitas sumber daya manusia para kepala desa (kades) hingga pegiat desa bakal terwujud.
Para kades, perangkat desa, hingga pegiat desa yang selama ini hanya lulus SMA atau sederajat, bisa melanjutkan pendidikan hingga sarjana (S-1).
Kesempatan mereka untuk meningkatkan taraf pendidikan tersebut, setelah Pemkab Blora menjalin kerja sama dengan Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan (Kemendes PDTT), beberapa waktu lalu, terkait program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa.
Perjanjian kerja sama ditandatangani, bersamaan dengan peringatan Hari Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa, di Gedung Olahraga Bojonegoro.
Menteri Desa dan PDTT, Abdul Halim Iskandar, mengemukakah tujuan dari kerja sama tersebut adalah penyetaraan akademik para punggawa di desa, atas pengalaman kerja untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi.
“Melalui RPL Desa, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, pengelola BUMDesa, pendamping desa, dan pegiat desa lainnya, yang telah lulus SMU dan sederajat, bisa menggunakan pengalamannya untuk melanjutkan kuliah jenjang sarjana,” kata Abdul Halim Iskandar, seperti dirilis blorakab.go.id, Sabtu (4/3/2023).
Untuk diketahui, Kamis (23/2/2023) silam, rombongan Pemkab Blora yang dipimpin oleh Bupati Blora, beserta jajaran Dinas PMD, camat dan perwakilan kades, melakukan audiensi ke Kemendes PDTT, dan diterima langsung oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blora, Arief Rohman menyatakan siap, dan sesuai MoU yang telah dilakukan dengan Kemendes, Blora akan bekerja sama dengan Unnes Semarang untuk menindaklanjuti program RPL dari Kemendes.
‘’Blora siap dan bersedia secepatnya menindaklanjuti program RPL Kementerian Desa PDTT dengan Unnes Semarang. Kita ingin agar kualitas SDM Desa bisa semakin ditingkatkan melalui program ini,” ujar Bupati.
Program RPL dari Kemendes tersebut diluncurkan Kemendes PDTT. DI program itu, pengalaman kerja berbagai sumber daya manusia di desa, seperti sebagai kepala desa, perangkat desa, pendamping desa, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), serta BUMDesa Bersama dapat disetarakan dengan materi kuliah di universitas dengan berbagai program studi, sehingga mendapat gelar sarjana S-1 maupun doktor.
Menurut Sekjen Kemendes, Taufik Madjid, di program perkuliahan RPL Desa, pendidikan nonformal dan informal, serta pengalaman kerja dan pengabdian di desa dapat diakui sebagai capaian pembelajaran dalam bentuk perolehan SKS untuk menempuh pendidikan jenjang sarjana atau pascasarjana.
Di pelaksanaannya, semua Pendamping Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pengelola BUMDesa serta semua pegiat desa hingga level RT/RW berkesempatan mengikuti program perkuliahan tersebut.
Syarat lainnya, lulusan SMA sederajat, dan berusia antara 25 tahun hingga 50 tahun. Nantinya untuk menjadi S-1, akan mengikuti kuliah selama 2 tahun. Satu semester minimal datang ke kampus tiga kali. Selebihnya bisa via zoom. (HS-08).