in

Hendak Melarikan Diri, Pelaku Utama Penyerangan di Cinde Raya Semarang Akhirnya Tertangkap

HALO SEMARANG – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan sejumlah orang yang menjadi pelaku utama dalam kasus penyerangan di Cinde Raya RT 3 RW 5, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari Kota Semarang, Minggu (15/1/2023) lalu.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, total saat ini petugas sudah mengamankan 10 orang atas kejadian itu. Lima dari sepuluh orang ini merupakan pelaku utama yang menggunakan sajam jenis celurit.

Para pelaku utama ini diamankan oleh petugas kepolisian saat hendak melarikan diri. Kepolisian yang mengetahui informasi itu langsung mengamankan pelaku saat masih di Kota Semarang.

“Lima dari 10 tersangka ini, merupakan pelaku utama yang membawa senjata tajam dan melakukan pengrusakan rumah dan motor. Mereka ditangkap saat hendak melarikan diri menaiki travel dengan tujuan Jawa Barat,” ujar Irwan saat jumpa pers Sabtu (21/1/2023).

Irwan menyebut bahwa otak dari penyerangan ini bernama Asta. Dari keterengan pelaku, pemicu utama aksi itu adalah adanya rasa cemburu.

“Jadi pelaku Asta cemburu karena pacarnya digoda dan diajak pergi sama korban bernama Arya Dimas. Kemudian ia mengajak teman-temannya untuk mencarinya,” katanya.

Para pelaku sempat mencari Arya Dimas di tempat tongkrongannya, namun tidak ketemu. Saat melintas di Jalan Cinde Raya, para tersangka melihat rekan Arya Dimas yang bernama Riyan warga Tandang, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Para pelaku pun akhirnya mengejar Riyan yang lari dan bersembunyi di rumah Arya Dimas.

“Karena tidak ditemukan di lokasi tongkrongannya kemudian kami mendatangi rumah Arya di Jalan Cinde. Kita memang sengaja ke rumahnya, dan ketemu Riyan. Saat tau kita datang, Arya masuk rumah dan Riyan juga lari, kita kejar dan merusak pintu dan motor,” bebernya.

Saat ini, petugas masih memburu 3 orang yang juga ikut peran serta dalam aksi itu. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(HS)

Nita Kebanjiran Order Bandeng Presto Hingga Mancanegara Usai Dipomosikan di Lapak Ganjar

Kemajuan Industri Pertahanan, Prabowo Subianto Pelopori Pemberdayaan SDM Dalam Negeri