in

Akui Adanya Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu, Presiden Tegaskan Jangan Terulang

 

HALO SEMARANG – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kesungguhan pemerintah, agar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat tidak terjadi lagi di tanah air.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi, seusai menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM), di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/01/2023).

“Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” kata Presiden, seperti dirilis setkab.go.id.

Presiden mengungkapkan, dirinya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM dan mengakui adanya pelanggaran HAM berat, yang terjadi pada berbagai peristiwa di masa lalu.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujarnya.

Presiden pun sangat menyesalkan 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu, yaitu: Peristiwa 1965-1966; Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985; Peristiwa Talangsari, Lampung 1989; Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989; dan Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998.

Selain itu juga Peristiwa kerusuhan Mei 1998; Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999; Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999; Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999; Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002; Peristiwa Wamena, Papua di 2003; dan Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Kepala Negara juga menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban.

“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden pun memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah, dalam memulihkan hak korban serta menjaga agar pelanggaran HAM yang berat tidak terjadi lagi di masa mendatang.

“Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik. Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia.

Turut mendampingi Presiden saat memberikan keterangan pers, yaitu Menko Polhukam Mahfud MD dan 8 anggota Tim PPHAM yang terdiri dari Makarim Wibisono, Ifdal Kasim, Suparman Marzuki, Mustafa Abubakar, Rahayu, As ad Said Ali,  Kiki Syahnarki, Komarudin Hidayat. (HS-08)

Terjunkan 200 Personel, Polres Rembang Amankan Unjuk Rasa Asosiasi Nelayan

Pengukuran Wadas, Dulu Panas Kini Warga Bersenda-gurau dengan Petugas