HALO SEMARANG – Presiden Joko Widodo menyampaikan rencana pelarangan penjualan rokok batangan, adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan media, setelah meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).
“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden Joko Widodo, seperti dirilis setkab.go.id.
Presiden menambahkan bahkan penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” kata dia.
Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung zat adiktif, berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.
Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; serta pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Selain itu juga pelarangan penjualan rokok batangan; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; penegakan dan penindakan; dan Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (HS-08)