in

Polemik Lelang Sewa Lahan Gombel Golf, Pemkot Semarang Digugat di Pengadilan Negeri

Suasana lapangan Gombel Golf dengan kontur perbukitan berada di Jalan Gombel Lama Nomor 90, Kelurahan Tinjomoyo, Kota Semarang.

HALO SEMARANG – Permasalahan lelang sewa lahan lapangan Gombel Golf milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang berada di Jalan Gombel Lama Nomor 90, Kalurahan Tinjomoyo, Kota Semarang dengan pihak ketiga kini masih berlangsung. Pasalnya, sidang gugatan Direktur PT DK 99 Corp kepada Pemkot Semarang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang terkait permasalahan lelang sewa lahan Gombel Golf hingga sekarang terus berlanjut.

Hal ini mencuat ketika pada tanggal 20 Desember 2022 lalu, sidang yang sudah berlangsung untuk ketiga kalinya dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak, pihak Pemkot Semarang belum menghadiri persidangan.

Ahmad WS Dilapanga, selaku Kuasa Hukum dari PT DK 99 Corp menerangkan, bahwa persoalan lelang sewa itu berawal dari PT DK 99 Corp yang memenangkan lelang atau tender sewa lahan Gombel Golf milik Pemerintah Kota Semarang yang terletak di Jalan Gombel Lama Nomor 90 Kelurahan, Tinjomoyo Kota Semarang, mendadak diduga digugurkan dan dialihkan ke pengelola baru.

“Tiba-tiba Pemkot Semarang secara sepihak memberhentikan atau menutup tempat itu, sehingga kami selaku pemenang tender keberatan. Kami sudah ajukan beberapa kali upaya mediasi tetapi gagal, sehingga kami masukkan kepada gugatan di Pengadilan Negeri Semarang,” ujar Ahmad WS Dilapanga, saat ditemui awak media, baru-baru ini.

Ahmad merasa heran karena pengelola yang ditunjuk Pemkot Semarang saat ini merupakan peserta lelang yang dulu pernah masuk tetapi tidak dikabulkan. Sehingga dia menduga proses lelang tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada, karena prosesnya begitu cepat yang berlangsung hanya sekitar satu minggu.

“Makanya, apakah ini penunjukan karena tenggang waktunya sangat cepat. Setelah itu masuk kami tidak diberitahu. Artinya kalau ada lelang ulang seharusnya kami diberitahu, tapi ini nggak ada pemberitahuan tapi tiba-tiba ada pemenang baru. Ini yang kami bilang ada indikasi semacam sudah disiapkan, ada bancakan di sini. Ini artinya ada dugaan permainan antara Pemkot Semarang dengan PT SPS,” ungkapnya.

Rp 11 Miliar

Sedangkan untuk nilai lelang sewa lahan Gombel Golf, dikatakan mencapai Rp 11 miliar dengan perhitungan kontrak selama 5 tahun. Hal ini menurut Ahmad harusnya dilaksanakan melalui lelang kembali.

“Makanya sampai detik ini, kami menggugat juga PT itu supaya kami bisa melihat apa dasarnya dia masuk. Dasar hukumnya dia masuk itu dari mana. Sampai detik ini sampai persidangan sudah dibuka, dalam pokok perkara tidak pernah hadir mereka. Kami menduga ini ada setingan dari Pemkot Semarang supaya mereka tidak hadir, kami melihatnya itu. Kami sudah coba mendatangi Kabag Hukumnya, tetapi sambutannya tidak baik menurut kami. Terus kami sudah minta kepada pihak Kasubag untuk diatur waktunya kepada Wali Kota. Padahal itu di pengadilan sudah dikasih waktu untuk mediasi dulu, akan tetapi seorang pejabat negara atau seorang pelaksana pejabat tidak mengindahkan panggilan mediasi itu di pengadilan. Seharusnya dia taat hukum, kita ini kan ada mediasinya seharusnya hadir mereka, tetapi tidak pernah hadir sama sekali,” terang dia.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan, Pemkot Semarang dalam menjalankan proses lelang sudah sesuai aturan. Maka dari itu, pihak Pemkot meminta masing-masing pihak menghormati proses hukum yang saat ini sudah berproses di pengadilan.

“Saya kira semuanya sudah sesuai dengan aturan, jadi nanti tunggu di pengadilan aja,” terangnya.

Terpisah, anggota komisi B DPRD kota Semarang, Juan Rama saat dimintai tanggapannya terkait permasalahan yang terjadi di Gombel Golf berharap, agar kasus tersebut bisa diselesaikan melalui mediasi antara kedua belah pihak.

“Sejauh itu pemerintah kota dan pihak ketiga harus menaati aturan. Aturannya seperti apa itu yang harus dijalankan. Nah terkait gugatan PT DK kepada pemerintah kota, itu nanti dijalankan sesuai prosedur hukum saja, nanti pengadilan yang akan memutuskan,” jelasnya.

Juan mengaku, Komisi B DPRD kota Semarang juga siap untuk menjembatani permasalahan tersebut agar menghasilkan titik temu di antara kedua belah pihak.

“Harapan saya, kalau memang itu tidak melalui jalur hukum kita bisa bicarakan lewat DPRD, kita bisa menjembatani. Mungkin nanti PT DK bisa berkirim surat ke DPRD minta untuk audiensi dengan pemerintah kota,” pungkas Juan.(HS)

Gandeng UGM, Moonton Berikan Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi

Plt Wali Kota Semarang Apresiasi Peran Perguruan Tinggi Dalam Pendampingan UMKM