HALO KENDAL – DPRD dan Pemkab Kendal sepakat menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal, Rabu (21/12/2022).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti, didampingi Annurochim dan Mabrur, dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki, beserta Forkopimda, Sekda Kendal, dan perwakilan OPD terkait.
Hal tersebut dibahas, mengingat selama ini Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan masih menempati bangunan sementara, pasca kondisi kantor sebelumnya rusak, akibat dibangun di atas tanah yang labil. Selain itu pentingnya keberadaan kantor kecamatan sebagai pusat pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.
Akhmat Suyuti sebelum membuka rapat membacakan tata tertib sidang dan juga maksud dan tujuan digelarnya rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama Raperda Pemindahan Ibu kota Kecamatan Kaliwungu Selatan.
“DPRD dan Bupati Kendal telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang difasilitasi Gubernur Jawa Tengah, tentang Pemindahan Ibu kota Kecamatan Kaliwungu Selatan, serta dapat menerima dan menyetujui hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan untuk disetujui bersama dalam rapat paripurna pada hari ini, Rabu (21/12/2022),” ujar Suyuti.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan hasil rapat Pansus I DPRD Kendal, oleh Ketua Pansus I, Sri Rohana. Kemudian dilanjut dengan sambutan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto.
Usai rapat, Ketua Komisi A DPRD Kendal, Munawir ditemui halosemarang.id di ruang komisi mengatakan, pihaknya mendukung pemindahan kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan, dari Desa Magelung ke Desa Darupono.
Menurutnya, pemindahan Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan sangat mendesak, karena banyak kepentingan umum, khususnya pelayanan kepada masyarakat yang harus terlayani.
“Komisi A DPRD Kendal mendukung pemindahan dan segera dibangunnya Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan. Supaya pelayanan kepada masyarakat lebih optimal,” tandas Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Munawir juga berpesan, karena hal tersebut sudah dibahas di panitia khusus (pansus) dan disetujui, pansus yang dibentuk bukan untuk pengadaan tanah, namun hanya untuk pembahasan pemindahan ibu kota kecamatan.
“Pesan saya selaku Ketua Komisi A, pemerintah daerah segera melaksanakan hasil keputusan dari pansus ini, dan yang paling pokok, pengadaan tanahnya harus hati-hati. Apalagi pengadaan tanahnya menggunakan tanah milik Perhutani. Jadi meski sama-sama tanah milik negara, namun ada aturan dan administrasi yang harus dilalui. Sehingga tidak timbul masalah di kemudian hari,” pesannya.
Munawir yang didampingi Rubiyanto, anggota Komisi A menyebut, anggaran pengadaan tanah yang telah ditetapkan sebesar Rp 10 miliar lebih tersebut, terdapat perbedaan ukuran tanah antara sertifikat dengan ukur ulang yang dilakukan pihak Perhutani.
Sehingga, lanjut Munawir, pihaknya sudah mengingatkan beberapa pihak terkait, baik pihak Kecamatan Kaliwungu Selatan sampai DPUPR dan stakeholder lainnya, supaya berhati-hati soal tanah.
“Cuma memang kemarin dari kami, teman-teman Komisi A di luar pansus sudah mengingatkan. Karena setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Perhutani, antara luasan tanah yang akan dibeli, dengan yang disertifikat tidak sama. Yaitu di sertifikat luasnya sembilan ribu sekian meter persegi, namun setelah diukur ulang ada kelebihan luas dari sertifikat hingga menjadi sepuluh ribuan meter persegi,” bebernya.
Sebelumnya, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto usai rapat paripurna, kepada awak media mengatakan, pihaknya menyadari dengan belum dibangunnya kantor Kecamatan Kaliwungu Selaran, sedikit banyak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Ya kantor kecamatan entah berapa tahun belum dibangun, menjadi kendala bagi masyarakat. Karena pelayanan masyarakat Kaliwungu Selatan selama ini tidak optimal. Jadi memang sudah kita rencanakan di tahun lalu, dan Alhamdulillah sudah ada kesepakatan, perda untuk pemindahan ibu kota kecamatan,” ujarnya.
“Insya-Allah di tahun 2023 awal, kita akan bangun Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan. Semoga lancar, dan harapannya pelayanan publik kepada masyarakat lebih maksimal,” imbuh Bupati Kendal.(HS)