in

Pertemuan dengan KPK, Ketua Umum Asbanda: BPD Berkomitmen Menjauhi Praktik Korupsi

Pertemuan Pimpinan KPK dengan Komisaris Utama, Direktur Utama, dan Direktur Kepatuhan BPD se-Indonesia, di Yogyakarta, Jumat (16/12/2022)

HALO YOGYAKARTA – Pegawai dan korporasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) rentan menjadi subyek praktik korupsi. Semisal, menjadi tempat pencucian uang oleh penyelenggara negara, termasuk pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam agenda pertemuan Pimpinan KPK dengan Komisaris Utama, Direktur Utama, dan Direktur Kepatuhan BPD se-Indonesia, di Yogyakarta, Jumat (16/12/2022)

Ditegaskan, ketika korporasi menjadi fasilitator tindak pidana pencucian uang, bisa menjadi tersangka juga. Dendanya dapat mencapai Rp 100 miliar.

Untuk itu, BPD juga bisa menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dalam rangka untuk memonitor secara dini potensi penyimpangan pegawai.

“Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, memiliki kewenangan untuk menentukan suatu gratifikasi terkait jabatan atau tidak,” tandas Marwata.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Supriyatno mengatakan, pihaknya meminta agar KPK bisa terus mengawal semua usaha yang telah dilakukan BPD, untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

“Kami berharap, KPK dapat memberikan arahan, supaya ke depan praktek bisnis BPD bisa semakin governance,” ungkap Direktur Utama Bank Jateng tersebut.

Supriyatno juga menegaskan, pencegahan korupsi komitmennya pada diri sendiri dulu, kemudian merambah kelembagaan masing-masing BPD. Hal tersebut menurutnya, untuk menerapkan prinsip profesionalisme dan good corporate governance (GCG).

“Oleh sebab itu, Asbanda mengundang semua yang ada dalam ekosistem BPD untuk sama-sama menyadari bahwa korupsi menjadi bagian yang harus ditangani bersama,” tandasnya.

Supriyatno berharap, kehadiran dan kerja sama dengan KPK, menjadi penyemangat. Supaya masing-masing BPD dapat menjaga komitmen untuk menjauhi praktik-praktik yang berpotensi menjadi korupsi.

“BPD menjadi pusat dari keseluruhan aktivitas keuangan di daerah. Ini menjadi pertaruhan masing-masing pimpinan BPD-nya. Saya harap manajemen BPD berani mengatakan tidak kepada para pihak jika permintaannya tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Supriyatno melanjutkan, tindak pidana korupsi terjadi karena adanya permintaan dan penawaran. Jadi, pengelolaan BPD secara kelembagaan menjadi penting untuk dilakukan bersama.

Senada disampaikan Direktur Eksekutif Asbanda, Wimran Ismaun. Dirinya menyebut, penandatanganan komitmen para pimpinan BPD se-Indonesia, sebagai penegasan bahwa pihaknya selama ini selalu menjaga komitmen menjauhi praktik korupsi.

Terlebih, lanjutnya, menjelang tahun politik, BPD biasanya disibukkan dengan beragam hal.

“Namun, jika punya integritas dan komitmen yang tinggi, kita siap yakinkan kepada stakeholder agar tidak menyeret BPD pada tindakan-tindakan yang rentan korupsi,” ujarnya.

Menurut Wimran, Asbanda sudah lama bekerja sama dengan KPK. Terbukti saat ini kinerja BPD sudah amat bagus.

Dirinya menyebut catatan media ini, per Juni 2022, total aset BPDSI mencapai Rp 913, 67 triliun atau naik yoy 10,47 persen dari Rp 827,07 triliun.

“Terkait tekanan-tekanan sebagaimana disampaikan Ketua Umum Asbanda, itu sebenarnya suara hati kami yang paling dalam,” tandasnya.

“Namun, di sinilah letaknya kita sebagai CEO untuk mengelola semua tekanan tadi. Kita sampaikan dengan komunikatif kepada eksekutif dan legislatif, maka mereka akan memahami. Inilah seninya,” imbuh Wimran.

Pertemuan BPD dengan KPK ini sekaligus untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2022 lalu. Adapun yang hadir sebanyak 26 BPD dari 27 BPD. (HS-06)

Satpol PP Bongkar Puluhan PKL Liar di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas

Kerjasama dengan Polres Temanggung, Bank Jateng Salurkan Gaji Anggota