in

Stop Peredaran Rokok Ilegal, Dalang Muda Alif Kriwul Hebohkan Warga Japah

Dalang muda Wishme Salman Abdillah membawakan lakon "Ulam Derma dan Ulam Dermi", dalam pergelaran wayang kulit, di lapangan SDN 1 Japah, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Sabtu (17/12/2022) malam. (Foto : blorakab.go.id)

 

HALO BLORA – Warga Kabupaten Blora, kembali dapat menikmati pergelaran wayang kulit, di lapangan SDN 1 Japah, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Sabtu (17/12/2022) malam.

Pergelaran wayang kulit yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora, bekerja sama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus itu, dalam rangka sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2022.

Tampil malam itu, dalang muda Wishme Salman Abdillah alias Alif Kriwul, yang membawakan lakon “Ulam Derma dan Ulam Dermi”.

Kepala Dinkominfo Blora, Pratikto Nugroho menyampaikan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau itu, dirangkaikan dengan peringatan HUT Ke-273 Kabupaten Blora.

“Jadi pergelaran wayang kulit malam ini yang mendanai cukai rokok,” kata dia, seperti dirilis blorakab.go.id.

Pratikto Nugroho juga mengemukakah, merupakan tugas Dinkominfo Blora dan KPPBC Tipe Madya Kudus, untuk melakukan sosialisasi.

Pihaknya mengajak warga Desa Japah yang merokok, untuk menggunakan atau membeli rokok berpita cukai resmi dari pemerintah.

“Itu juga menyumbang pendapatan negara,” kata dia.

Pergelaran itu sekaligus untuk melestarikan seni tradisional, khususnya wayang kulit.

“Siapa lagi kalau bukan kita yang melestarikan seni budaya peninggalan leluhur,” kata Pratikto Nugroho.

Malam itu, pertunjukan wayang tak hanya dinikmati warga Blora di lokasi, melainkan dapat ditonton oleh warga di seluruh dunia, melalui kanal YouTube Dinkominfo Blora dan akun Arief Rohman (Bupati Blora).

Camat Japah, Sanaji menyampaikan terima kasih kepada KPPBC Kudus dan Dinkominfo Blora, yang telah memberikan edukasi, terkait ketentuan di bidang cukai tembakau serta hiburan kepada masyarakat setempat.

“Saya harapkan semuanya bisa menikmati, menjadi hiburan, tontonan dan tuntunan. Kami sampaikan terima kasih kepada KPPBC Kudus dan Dinkominfo Blora, sehingga acara malam ini bisa terselenggara di Japah,” kata Camat Japah.

Sebelum pergelaran wayang kulit dimulai, disampaikan paparan materi oleh narasumber Ahmad Setiyono. dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.

Disampaikan, sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk upaya penegakan hukum di Bidang Cukai yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dalam rangka pemberantasan rokok ilegal, agar penerimaan negara di bidang cukai dapat mengalami peningkatan.

Pasca mengikuti sosialisasi melalui media wayang kulit, para peserta diharapkan dapat ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah Blora khususnya, serta dapat membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Ahmad Setiyono juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.

“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran nrokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.

Di sela-sela acara diserahkan bantuan kepada sejumlah warga yang tertimpa musibah bencana.

Bantuan diserahkan Kalak BPBD Blora Sri Widjanarsih SE, M.Si, Camat Japah M Sanaji dan Ketua PMI Blora Sutikno Slamet, serta Sekcam Japah Samedi JW.

Pagelaran wayang kulit dimulai setelah Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho menyerahkan tokoh wayang kepada Dalang Alif Kriwul.

Pelawak Jolang juga tampil menghibur masyarakat setempat sambil jogetan.

Bersama Jolang di panggung pertunjukan wayang kulit Kepala Dinkominfo Blora dan Camat Japah.

Forkopimcam Japah, Kepala Desa dan ratusan warga tak bergeming menyaksikan sambil menikmati rowotan yang disajikan panitia hingga tancep Kayon pagelaran wayang kulit. (HS-08).

Refleksikan Perjuangan, Bupati Purbalingga Berziarah ke Lima Makam Pendahulu

Kementerian Perhubungan Berencana Bangun Terminal Cepu, Bupati Blora : Bisa Lebih Modern