in

Mau Bertugas di daerah terpencil, Dokter Program Internsip Kemenkes Dapat Bantuan Lebih dari Rp 6 Juta

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Foto : sehatnegeriku.kemkes.go.id)

 

 

HALO SEMARANG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan melakukan penyesuaian besaran bantuan biaya hidup dokter internsip di Indonesia, mulai 2023.

Penyesuaian ini dilakukan, setelah Kemenkes RI menerima masukan dari berbagai pihak, mengenai bantuan biaya hidup para dokter, yang baru lulus pendidikan tersebut.

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers secara virtual di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan, yang kami terima, terkait Bantuan Biaya Hidup dokter dan dokter gigi Internsip,” kata Budi, seperti dirilis sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Menurut dia, merupakan tugas Pemerintah untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat, termasuk para dokter dan dokter gigi, sebagai pemberi layanan masyarakat.

Menurut dia, pembenahan sistem kesehatan melalui Transformasi Kesehatan, tidak akan terjadi tanpa didukung pemerataan sumber daya manusia (SDM) di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu Kemenkes RI berharap, program internsip dapat meningkatkan pelayanan kesehatan, agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan, dapat mengakses pelayanan dokter, dokter gigi, dan layanan kesehatan lainnya.

Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan bantuan biaya hidup selama melaksanakan program internsip dokter dan dokter gigi. Evaluasi besaran BBH, disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah.

Kategori pertama adalah daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK). Dokter dan dokter gigi peserta program internsip, memperoleh bantuan biaya hidup dengan nominal Rp 6.499.575.

Untuk kategori kedua, yakni adalah Maluku, NTT, dan Papua di luar DTPK, bantuan biaya hidup yang diperoleh Rp 3.999.574.

Dokter dan dokter gigi peserta program internsip di Kalimantan dan Sulawesi, namun berada di luar DTPK (ketegori ketiga), memperoleh bantuan biaya hidup Rp 3.727.034.

Untuk kategori keempat, yakni di Sumatera dan NTB (di luar ibukota provinsi dan DTPK), mendapat bantuan biaya hidup dengan nominal Rp 3.498.800

Untuk kategori kelima, adalah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB, dokter internsip memperoleh bantuan biaya hidup dengan nominal Rp 3.241.200.

Adapun untuk kategori keenam, adalah Jawa dan Bali, dokter internsip memperoleh bantuan biaya hidup dengan nominal Rp 3.241.200.

“Bantuan biaya hidup di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip, untuk mau memilih daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan,” kata Menkes Budi.

Menkes juga mengatakan, upaya untuk memberikan akses layanan kesehatan masyarakat, merupakan bagian dari transformasi kesehatan, khususnya di bidang SDM.

Pemerintah terus melakukan perbaikan, agar Program Internship ini dapat berjalan secara transparan, adil dan lebih mudah.

Untuk penempatan tahun 2023, melalui Sistem Informasi Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (Simpidi 2.0) para peserta akan mendapatkan wahana melalui mekanisme prioritas dan mekanisme reguler, di mana mekanisme reguler terdapat 3 pilihan penempatan wahana di lokal, regional, dan nasional.

Untuk internship dengan nilai baik, boleh memilih di daerah DPTK tanpa melalui sistem Simpidi, atau dengan kata lain penerimaan langsung.

Tahap lokal, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana dekat dengan domisili sesuai Kartu Keluarga (KK).

Tahap regional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana di Provinsi lain di luar domisili berdasarkan KK, berdasarkan regional yang sudah ditetapkan.

Tahap nasional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana pada provinsi selain pada tahap lokal dan regional.

Hal ini merupakan salah satu kemudahan yang disiapkan Kemenkes agar peserta internsip mendapatkan wahana internsip sesuai dengan keinginannya.

Seorang dokter atau dokter gigi putra daerah dapat bertugas di daerahnya terutama yang masih membutuhkan tenaga kesehatan namun tidak menutup kemungkinan seorang dokter atau dokter gigi internsip dari Jawa dan Bali dapat memilih Daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK).

Diharapkan melalui Internsip dapat terwujud pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. (HS-08)

Polres Sukoharjo Gelar Pengobatan Gratis untuk Masyarakat

Persaingan Dua Pemain dalam Satu Klub