in

BPN Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah Senilai Rp 800 Miliar ke Pemkab Batang

 

HALO BATANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang, menyerahkan 507 sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Batang, yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di aula Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Kamis (23/12).

Ratusan sertifikat tanah tersebut, secara simbolis diserahkan Kepala BPN Batang Kris Joko Sriyanto, dan diterima Bupati Batang, Wihaji. Selain sertifikat untuk aset Pemkab Batang, BPN juga menyerahkan sertifikat tanah milik Pemerintah Desa Plumbon, Kecamatan Limpung dan Desa  Kedungsegok, Kecamatan Tulis.

“Aset tanah milik Pemda, merupakan amanah pencegahan korupsi, dalam kepastian aset. Karena aset tanah jadi permasalahan di berbagai daerah, maka kami sertifkatkan atas nama negara,” kata Wihaji.

Dari 507 sertifikat, satu sertifikat bidang tanah, dihibahkan ke Polres Batang, untuk Polsek Tersono.

“Ada sekitar 1.800 aset tanah milik Pemkab Batang yang sudah kita sertifikatkan ada 749 bidang tanah. Jadi sampai 2023 target sertifikasi aset sudah selesai, tahun 2022 sertifikasi aset direncanakan 400 bidang tanah dan 2023 ada sekitar 300 bidang tamah,” jelasnya

Dia juga menyebutkan dari 507 sertifikat tanah milik Pemkab Batang, jika dikonversi uang senilai sekitar Rp 800 miliar aset yang dimiliki.

“Tanah yang kita sertifikatkan itu berupa perkantoran, jalan, persawahan, dan lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPN Batang Kris Joko Sriyanto mengatakan, program PTSL di tahun ini berdasarkan klasterisasi sebanyak 71.530 bidang tanah.

“Sebenarnya secara fisik target semua tercapai 100 persen dan bahkan lebih. Kalau tidak salah ada kelebihan 200 bidang tanah,” terangnya.

Adapun target PTSL di tahun 2022 BPN Batang ditarget sebanyak 22.000 bidang tanah.

“Sertifikasi tanah menjadi sarana perencanaan tata ruang pembangunan di daerah. Misalnya ruas jalan terukur semu, kalau kita melakukan pengerasan jalan bisa dihitung matreialnya berapa. Jadi ini sangat membantu sekali, bukan hanya pendaftaran tanahnya saja tapi efeknya lebih besar lagi untuk pembangunan dan kesejahteraan,” tegasnya.

Kris Joko Sriyanto juga menyebutkan, BPN Batang masih memiliki tunggakan penyelesaian PTSL untuk tahun 2020 sekitar 111 bidang tanah.

“Tunggakan ini karena bidang tanahnya tidak sesuai dengan yang dimilikinya. Koordinasi kita mengalami kendala untuk memastikan obyeknya, butuh kejelasan dan kehati-hatian, agar tidak salah,” ujar dia. (HS-08)

Bupati Batang Optimistis PKH Mampu Entaskan Keluraga Kurang Mampu

Perayaan Natal dan Tahun Baru, PPKM Mikro di Pemalang Diaktifkan