in

Antisipasi Gratifikasi ASN di Kendal, Diskominfo Gelar Pelatihan Aplikasi SiapGrak

Sekretaris Dinas Kominfo, Rini Utami, saat sambutan dalam Pelatihan Aplikasi SiapGrak oleh Diskominfo Kendal dengan menggandeng Inspektorat Kendal, di Gedung C Setda Kendal, Senin (12/12/2022)

HALO KENDAL – Pemkab Kendal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar acara Bimbingan Teknis Pengembangan SDM TIK 2022, dengan tema “Pelatihan Aplikasi SiapGrak” di Gedung C Setda Kendal, Senin (12/12/2022).

Aplikasi SiapGrak merupakan Sistem Informa Nantinya si Pelaporan Gratifikasi. seluruh ASN Kendal harus melaporkan baik pnerimaan maupun penolakan gratifikasi yang diberikan oleh siapapun.

Sekretaris Diskominfo Kendal, Rini Utami dalam sambutannya mengatakan, Salah satu fungsi aplikasi SiapGrak adalah upaya pencegahan gratifikasi yg akan dilakukan oleh Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kendal.

“Untuk itulah, dengan adanya aplikasi SiapGrak ini, semua yang terkait gratifikasi harus dimasukkan kedalam laporan yang disediakan melalui aplikasi tersebut,” terangnya.

Rini juga menjelaskan ada beberapa jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan dan ada pula gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

“Yang perlu diwaspadai adalah gratifikasi ilegal yang bisa berujung korupsi dan merupakan pelanggaran pidana,” tandasnya

Nantinya, lanjut Rini, seluruh ASN Pemkab Kendal harus melaporkan baik penerimaan maupun penolakan gratifikasi yang diberikan oleh siapapun.

“Ini juga akan mempengaruhi penerimaan TPP atau tambahan penghasilan pegawai, apabila kita tidak melaporkan atau terlambat melaporkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Analisis Kebijakan Ahli Muda, Sub Koordinator Analisis dan Evaluasi Inspektorat Kendal, Muhammad Nur Fatoni mengatakan, meski sampai saat ini belum ada laporan terkait gratifikasi di Pemkab Kendal, namun bukan berarti tidak ada gratifikasi.

“Bisa saja ada tapi tidak dilaporkan. Tidak dilaporkan itu saya yakin karena banyak teman-teman ASN yang tidak tahu cara melakukan pelaporan. Atau bisa juga, ada ketakutan dan keengganan,” ujarnya.

Untuk itulah pihaknya mendukung dengan adanya aplikasi SiapGrak ini, sebagai peningkatan kepercayaan masyarakat kepada instansi-instansi pemerintah dan siap mensosialisasikannya.

“Dalam waktu dekat inspektorat Kendal akan melakukan sosialisasi tentang pelaporan gratifikasi melalui aplikasi SiapGrak tersebut,” ungkap Toni.

Sedangkan Kabid Aptika Diskominfo Kendal, Heri Ariyanto mengatakan, pelatihan aplikasi ini akan diberikan kepada seluruh anggota OPD di Pemkab Kendal, supaya memiliki pemahaman yang memadai terkait gratifikasi.

“Kegiatan pelatihan ini bertujuan, untuk meningkatkan kompetensi sumber daya SDM melalui aplikasi SiapGrak. Sehingga SDM pengelola aplikasi mempunyai pemahaman yang memadai terkait pengendalian gratifikasi,” jelas Heri. (HS-06)

 

Kapolres Sukoharjo Minta Santri Ponpes Al Qur’an Az Zayadiy Hati-hati dalam Bermedia Sosial

Ganjar Lepas Pulang Mega dan Puan Maharani