in

UMK Kendal Ditetapkan Rp 2,5 Juta, Anggota Dewan: Tertinggi Ketiga di Jawa Tengah

HALO KENDAL – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Kendal pada tahun 2023 mendatang ditetapkan sebesar Rp 2.508.299, atau naik sebesar Rp 167.987.

Ketetapan dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Nomor 561/54 Tahun 2022, yang ditandatangani Ganjar Pranowo pada 7 Desember 2022.

Berdasarkan lampiran ketetapan tersebut, Kabupaten Kendal menduduki peringkat ketiga dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Urutan pertama Kota Semarang sebesar Rp 3.060.348 atau naik Rp 225.327, dan menduduki urutan kedua Kabupaten Demak sebesar Rp 2.680.421 atau naik Rp 167.415.

Sedangkan UMK terendah, yaitu Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.958.169 atau naik Rp 138.334.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi D, Sulistyo Ari Bowo, usai acara sosialisasi penetapan UMK bersama 25 perusahaan yang ada di Kendal, Kamis (8/12/2022).

“Ini adalah terobosan yang bagus dari ibu Ida Fauziyah (Menteri Tenaga Kerja RI) untuk karyawan atau buruh. Jadi sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022,” ujarnya kepada Halosemarang.id.

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, sampai saat ini, pengusaha berpegang kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Ya kita hargai pendapat dari pengusaha melalui Apindo. Bahkan sedang judicial review di MA. Namun ini sudah ada keputusan pak Gubernur Jawa Tengah, tinggal bagaimana Apindo menyikapinya,” imbuh Ari.

Sementara itu, Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri mengatakan, sosialisasi dilakukan setelah keluarnya Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, tanggal 7 Desember 2022 kemarin.

Disampaikan, Pemkab Kendal juga menghargai apa yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung, terkait uji materi Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

“Jadi kami sosialisasikan keputusan Bapak Gubernur tersebut, kepada serikat pekerja dan juga kepada Apindo. Harapannya semua pihak bisa menerima keputusan ini,” ujar Cicik.

Sedangkan salah seorang buruh, warga Desa Gemuh Blanten, Kecamatan Gemuh, Kendal, Layinatusifa mengaku senang dengan kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah tersebut.

“Alhamdulillah, meski sedikit tapi ada kenaikan. Karena harga kebutuhan juga naik. Sebagai buruh, kami merasa diperhatikan oleh pemerintah,” ungkapnya. (HS-06)

 

Ganjar: KIK Serap Tenaga Kerja Lokal Dengan Gaji Di Atas UMK

SMEXPO 2022, Ajang UMKM Tingkatkan Kreativitas dan Digitalisasi Produk