in

Lindungi Pekerja, Apindo Dorong Pengusaha Daftarkan Karyawannya di BP Jamsostek

Ilustrasi foto : BP Jamsostek.

HALO SEMARANG – Keberadaan program Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dinilai sangat membantu bagi kalangan pengusaha, khususnya di tengah masa sulit akibat masih belum stabilnya pertumbuhan ekonomi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang, Dedi Mulyadi Ali mengatakan, program berupa jaminan kecelakaan, jaminan kematian dan jaminan pensiun memberikan rasa aman saat melaksanakan pekerjaan. Apalagi saat ini ditambah program baru berupa jaminan kehilangan pekerjaan untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Saya rasa program saat ini sudah cukup baik memberikan manfaat apalagi untuk pekerja yang mengalami sakit akibat kecelakaan kerja,” ujarnya, baru-baru ini.

Dedi mengatakan, prosedur pelayanan dan klaim BP Jamsostek juga tidak memerlukan waktu lama termasuk penanganan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Pengalaman saya walaupun belum ada dari Jamsostek, tapi rumah sakit sudah mau langsung menangani. Ini menunjukkan kalau pelayanan Jamsostek juga baik,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya mendorong perusahaan di Semarang untuk mendaftarkan karyawannya ke BP Jamsostek sesuai dengan perundangan yang berlaku. Pendaftaranpun harus sesuai dengan upah riil yang diterima oleh pekerja.

“Jangan sampai yang dilaporkan hanya sebagian. Memang itu enak diawal karena iuran jadi sedikit, tapi nanti bisa jadi masalah hukum kalau ketahuan,” ungkapnya.

Pihaknya juga meminta BP Jamsostek untuk lebih sering terjun ke lapangan guna memastikan perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BP Jamsostek sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Di sisi lain, Dedi mengakui masih ada beberapa perusahaan yang belum menyadari sepenuhnya manfaat dari program yang dimiliki oleh BP Jamsostek.

“Harus lebih sering terjun ke lapangan untuk pengawasan, serta sosialisasi. Kan ada misalnya program beasiswa untuk anak buruh yang berprestasi, tapi banyak yang gak tahu,” kata Dedi.

Selain itu, lanjut Dedi sekarang buruh atau pekerja juga bisa aktif untuk mengecek apakah kepesertaannya sudah sesuai dengan ketentuan. Hal itu bisa dilihat dengan mengakses aplikasi yang telah disediakan oleh BP Jamsostek.

“Pekerja sekarang kan muda dan pintar-pintar. Mereka juga bisa melihat di aplikasi JHT-nya berapa, sesuai dengan upah yang diterima,” pungkas Dedi. (HS-06)

Dihadiri Jokowi, Dua Orang Nekat Copet Handphone dan Uang 8 Juta Milik Guru yang Rayakan HUT PGRI di Semarang

Sambut Hari Ibu 2022, Gabungan Organisasi Wanita Kendal Gelar Bazar