in

407 CPNS di rembang Diangkat Jadi PNS, Bupati : Jangan Minta Pindah Sebelum 10 tahun

Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyerahkan SK Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), di gedung Balai Kartini Rembang, Jumat (2/12/2022). (Foto : rembangkab.go.id)

 

HALO REMBANG – Bupati Rembang, Abdul Hafidz melantik dan mengambil sumpah 407 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di gedung Balai Kartini Rembang, Jumat (2/12/2022).

Selain pengangkatan CPNS menjadi PNS, ada 179 PNS yang dilantik menjadi pejabat fungsional.

Setelah memimpin sumpah janji PNS, Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengingatkan kepada para PNS yang baru saja diambil sumpah dan janjinya, agar tidak lupa bersyukur.

Menurut dia, para PNS baru tersebut adalah orang-orang terpilih, karena banyak dari para peserta seleksi, yang akhirnya gagal dalam tahap seleksi.

Bupati menambahkan, mereka juga tidak boleh mengajukan pindah kerja ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, sebelum menyelesaikan masa kerja 10 tahun.

Hal itu karena dalam aturan yang baru, bagi PNS yang baru dilantik, harus menyelesaikan masa tugas 10 tahun terlebih dulu, baru boleh pindah ke  tempat kerja lainnya.

“PNS harus mau bersyukur kalau sudah dilantik baru sebentar sudah minta pindah sana pindah sini. Sekarang aturannya pegawai itu bisa pindah setelah menjalankan tugas 10 tahun di tempat yang lama,” kata dia, seperti dirilis rembangkab.go.id.

Abdul Hafidz berpesan, bahwa di era sekarang seorang PNS harus memberikan pelayanan yang maksimal. Terlebih, usia mereka yang masih muda tentunya diharapkan inovatif dan cekatan.

“Di era keterbukaan ini kita harus siap memberikan pelayanan maksimal punya inovasi, kreatifitas dan cekatan. Jemput bola, jangan nunggu. Di unit kerja anda semua dorong pimpinan anda, anda pemuda pemudi yang punya bakat karena berhasil lolos seleksi CPNS,” tambahnya.

407 CPNS yang diambil sumpah jabatan menjadi PNS kali ini, merupakan hasil perekrutan pada 2019 lalu.

Mereka kemudian dinyatakan diterima menjadi CPNS, tertanggal 1 Desember 2020. Namun karena pandemi  Covid-19,  pengambilan sumpah janji jabatan baru dapat dilakukan akhir tahun ini. (HS-08)

Kawal Percepatan Pengelolaan Data Pendidikan, Itjen Kemenag Pantau Pengembangan EMIS 4.0

UMK Kebumen Rp 2.038.890,84, Berlaku 1 Januari 2023