HALO SEMARANG – DPRD Kota Semarang mendorong Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang untuk bisa mengejar kekurangan capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hingga per November ini sudah mencapai 76 persen dari total sebesar Rp 34 miliar yang sudah ditargetkan.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono mengatakan, PAD dari Distaru didapatkan dari tiga retribusi yakni KRK, pengurusan PBG atau perizinan, dan kekayaan yang dipisahkan misalnya sewa lahan reklame. Dari ketiga jenis retribusi ini diharapkan Distaru bisa mengejar pencapaian PAD-nya hingga bulan Desember 2022 mendatang.
“Kami melihat dari salah satu dinas teknis yang selama ini mengeluarkan aturan KRK dan IMB adalah Distaru artinya retribusi sebagai dampak sesungguhnya dari penataan ruang kota yang baik, yang utama yang kita tekankan penataan ruang kota yang baik yang sesuai dengan RTRW, kalau retribusi itu kan dampak langsung dalam mengurus KRK dan PBG,” terang Suharsono, Jumat (25/11).
Dirinya mengakui jika Distaru memang tidak seperti kedinasan lain yang bisa membuat proyeksi pendapatan seperti Bapenda maupun Dinas Perhubungan. Ruang lingkup pendapatan Distaru terbilang cukup besar karena masuk dalam dinas teknis, namun Ia berharap selama kurang lebih satu bulan Distaru bisa mengejar target yang masih belum tercapai.
“Tapi bisa dilihat dari tahun ke tahun misalnya target di tahun 2022 Rp 44 miliar di perubahan bisa di koreksi jadi Rp 34 miliar dan berharap angka tersebut tercapai karena ruang retribusi mereka hanya segitu saja hanya tinggal dioptimalkan dari yang meminta izin pengembang dan KRK,” ungkapnya.
Suharsono berharap melalui sosialisasi terkait dengan retribusi untuk pemenuhan PAD, dengan mengundang para pengembang dan investor, bisa tercapai. Selain itu pengembang juga bisa memahami tata cara sebelum memulai sebuah pembangunan yakni harus sudah mengantongi izin lengkap agar tidak ada yang dirugikan baik pemerintah maupun masyarakat.
“Optimalisasinya dengan mengundang para investor atau pengembang ini harapannya bisa memahami aturannya apalagi sekarang banyak kemudahan, pengurusan online, yang belum beres bisa segera diberesi agar bisa segera melakukan pembayaran,” tandasnya.
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) M Irwansyah mengatakan, pihaknya optimis bisa mencapai target PAD sebesar Rp 34 miliar. Dan saat ini telah mencapai diangka sekitar 76 persen capaiannya dari total target tersebut.
“Masih masih ada waktu sekitar satu bulan lagi untuk mengejar target PAD. Melalui FGD sekaligus sosialisasi ini kami berikan edukasi agar masyarakat bisa melakukan perizinan terlebih dahulu sebelum membangun. Ini jadi salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian kami juga terhadap bangunan-banguan yang tidak berizin,” katanya.
Adapun pendapatan asli daerah (PAD) dari Distaru, lanjut Irwansyah diperoleh dari tiga sektor yakni retribusi cetak peta atau KRK, retribusi perizinan bangunan atau PBG, dan retribusi kekayaan terpisah seperti sewa lahan untuk reklame.
“Sedangkan potensi retribusi paling besar berasal dari retribusi PBG dan sewa lahan reklame. Dengan semakin banyak masyarakat yang menyewa lahan milik Pemkot untuk memasang reklame dan melakukan perizinan untuk pembangunan maka PAD yang masuk juga semakin besar,” pungkasnya. (HS-06)