in

Masuki Masa Tanam 1, Puluhan Kelompok Tani di Rembang Dapat Bantuan 92 Alsintan

Bupati Rembang Abdul Hafidz menyerahkan bantuan alat mesin pertanian pada petani di Rembang. (Foto : rembangkab.go.id)

 

HALO REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang membagikan bantuan berupa 92 unit alat mesin pertanian (Alsintan) kepada puluhan kelompok tani, di halaman kantor Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan), baru-baru ini. Bantuan ini diharapkan dapat membantu petani menggarap lahan di masa tanam ini.

Rincian bantuan alsintan yang dibagikan, yakni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja  Daerah (APBD), yaitu traktor roda empat 1 unit, cultivator 34 unit.

Adapun yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah, berupa 12 unit cultivator, 15 unit Alat Pengolah Pupuk Organik dan 30 unit pompa air.

Ketua Kelompok Tani Margomulyo Desa Logede Kecamatan Sumber, Sugiyanto mengungkapkan bantuan alsintan traktor roda 4 yang diterima kelompoknya, sangat membantu dalam menghemat biaya operasional pengolahan sawahnya.  Hemat dari segi tenaga dan biaya tentunya.

“Kalau biasanya manual membutuhkan 10 sampai 15 tenaga, pakai traktor cukup dengan operatornya saja. Dari segi biaya jelas lebih ringan dan dari sisi waktu pengolahan tanahnya lebih cepat, ” ucap Ketua kelompok tani yang memiliki 60 anggota itu.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan), Agus Iwan Haswanto menjelaskan pertengahan November ini menurut BMKG sudah masuk musim penghujan.

Maka dari itu dalam acara penyerahan bantuan alsintan tersebut, juga dicanangkan Masa Tanam (MT) 1 oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz.

“MT 1 ini terhitung dari Oktober kemarin sampai Maret 2023. Sampai saat ini yang sudah ditanami padi 1.930-an hektare,” kata dia, seperti dirilis rembangkab.go.id.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz menegaskan semua alsintan yang diserahkan kepada Kelompok tani tidak ada pungutan apapun. Jika ada pungutan, maka kelompok tani bisa melaporkan kepadanya.

Ditambahkan  Bupati meminta alsintan tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota kelompok. Bantuan tersebut tidak hanya untuk digunakan atau dimanfaatkan oleh Ketua kelompok saja.

“Yang pertama tidak ada pungutan, yang kedua supaya dioperasikan untuk kepentingan kelompok bukan untuk pribadi. Yang ketiga disimpan dengan baik jangan sampai dihilangkan apalagi dijual, jangan sampai terjadi permasalahan dengan aparat penegak hukum, ” tegasnya. (HS-08)

Dari Kelenteng Sam Poo Kong, Menag Ajak Bangsa Jadikan Pluralitas Energi Mencapai Tujuan Bersama

Forum Halal 20 di Semarang Sepakati Empat Kerangka Pengembangan Ekosistem Halal