HALO SEMARANG – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri, tidak perlu mengundurkan diri ketika menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, pada Pemilu 2024 mendatang.
Kepala Negara menegaskan, jajarannya untuk tetap mengutamakan tugas sebagai menteri, walaupun berkontestasi dalam Pemilu 2024.
“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” kata Presiden, dalam keterangannya, setelah meninjau Indo Defence 2022 Expo and Forum, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (02/11/2022).
Menurut Presiden, walaupun Menteri tidak perlu mundur ketika menjadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden, Jokowi akan tetap melakukan evaluasi kinerja jajarannya.
Jika kinerja menteri atau pejabat setingkat menteri bersangkutan dinilai terganggu akibat pencalonan, maka akan dipertimbangkan kebijakan selanjutnya.
“Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu, ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” kata dia, seperti dirilis setkab.go.id.
Untuk diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif.
Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.
Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar Senin (31/10/2022), di Ruang Sidang Pleno MK.
“Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.
“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.
Sebelumnya, sejumlah kandidat capres atau cawapres mulai bermunculan dari kalangan menteri, politisi dan kepala daerah.
Khusus di kalangan menteri, kandidat capres / cawapres Pemilu 2024 antara lain Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menjadi jagoan Partai Gerindra.
Partai Golkar menjagokan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai kandidat capres/cawapres Pemilu 2024.
Menteri lain yang menjadi kandidat capres/cawapres Pemilu 2024, antara lain Menteri BUMN Eric Thohir, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. (HS-08)