HALO JEPARA – Tim Satreskrim Polres Jepara, bersama tim Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus pembunuhan, dengan korban Krisnawati (37) warga Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Dari hasil pengungkapan itu. Polisi menangkap tiga tersangka, yakni MN (29), LS (22) dan SG (35).
Keberhasilan Polres Jepara itu, diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono, dalam konferensi pers, di Polres Jepara, Senin (31/10/2022).
Hadir pada saat itu, Wakapolres Kompol Berry, Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, dan Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Badar Amri Yahya.
Kapolres Jepara, seperti dirilis humas.polri.go.id, mengatakan kejadian ini bermula saat Mei 2022 lalu, tersangka MN, warga Petekeyan Tahunan Jepara, berkenalan dengan korban Krisnawati melalui Facebook.
Tersangka saat itu meminjam uang dan berjanji pada korban, akan mengembalikan saat korban pulang dari Singapura.
Ketika pulang dari Singapura, 16 Oktober 2022 lalu, korban langsung memberitahu tersangka MN.
Beberapa hari kemudian, yakni Minggu (23/10/2022), korban pun ke rumah tersangka untuk menagih hutang.
Namun saat itu tersangka mengatakan tak bisa membayar, hingga akhirnya terjadi cekcok.
Saat itu korban mengancam akan memberi tahu ke istri tersangka.
Tersangka yang saat itu merasa kesal, kemudian mencekik korban hingga kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia.
Sehari setelahnya, tersangka membungkus jasad korban menggunakan karung dan tas laundry. Dengan menggunakan sepeda motor milik korban, tersangka membuang jasad korban ke area perkebunan di Desa Kepuk, Bangsri Jepara.
Barang milik korban, kemudian dijual tersangka kepada tersangka lain, yakni LS dan SG. Adapun uang hasil penjualan, yakni sekitar Rp 4 juta, digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan, setelah korban berhasil diidentifikasi.
Tim resmob Polres Jepara bersama Polda Jateng, yang kemudian melakukan penyelidikan, berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan, Sabtu (29/10/2022) atau sehari setelah polisi berhasil mengungkap identitas korban.
Selain menangkap tersangka, Polres Jepara juga menyita sepeda motor milik korban yang dijual tersangka, HP, helm, tas laundry, dan pakaian milik tersangka dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, tersangka MN (29) dijerat pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara 2 tersangka lain yakni LS (22) dan SG (35) dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (HS-08)