HALO KENDAL – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal merilis Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini dikeluarkan, berdasarkan Surat KPU RI Nomor 968/PL 01.1-50/05/2022 Perihal Formulir Daftar Pendukung Bokol Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan,” terangnya, Minggu (30/10/2022).
Dijelaskan, untuk memudahkan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD Tahun 2024 masih menggunakan template formulir pemilu sebelumnya. “Dengan beberapa penyesuaian. Salah satunya adalah formulir tidak dibubuhi meterai,” jelas Hevy.
Ditegaskan, untuk template formulir dapat diunduh di laman KPU Provinsi Jawa Tengah atau laman KPU RI, serta bisa disesuaikan atau diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. “Daftar pendukung, harus disertai dengan tanda tangan atau cap jari pendukung,” tandas Hevy.
Sedangkan daftar identitas pendukung, akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD, ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan.
“Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Provinsi Jawa Tengah atau KPU Kendal bagi bakal calon yang berdomisili di Kabupaten Kendal,” pungkasnya.(HS)