in

Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Terumbu Karang Ilegal

Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus dugaan penyelundupan terumbu karang ilegal (tidak memiliki izin), di Desa Mawu Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Jumat (28/10/22). (Foto : tribratanews.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Tim Puma II Polres Bima Kota, berhasil menggagalkan penyelundupan terumbu karang ilegal (tidak memiliki izin), di Desa Mawu Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Jumat (28/10/22).

Sebanyak 22 box berisi terumbu karang, yang diangkut sebuah mobil pikap berhasil disita.

Rencananya terumbu karang itu akan diselundupkan atau dikirim ke wilayah Denpasar, Bali.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan box terumbu karang, serta menahan sopir berinisial KH (44) dan AW (45), warga Desa Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Kasubag Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, seperti dirilis tribratanews.polri.go.id, mengatakan pengungkapaan kasus itu, bermula setelah pihaknya mendapati informasi ada sebuah mobil pikup, yang diduga mengangkut terumbu karang, dan tidak disertai surat atau izin resmi.

Untuk mengelabui petugas, terumbu karang ditutup dengan menggunakan tumpukan box ikan.

Saat diperiksa, pemilik juga tidak dapat menunjukan dokumen atau izin resmi terkait kepemilikan 22 box yang berisi terumbu karang itu.

“Keduanya mengaku, box terumbu karang ini berasal dari perairan Sape dan sekitarnya dan akan di bawa ke Provinsi Bali,” katanya.

Untuk saat ini, sopir dan pemilik terumbu karang sudah di ruang Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Adapun barang bukti terumbu karang, sudah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). (HS-08)

Upaya Cetak Bibit Atlet Olahraga Rekreasi, Disporapar Kendal Menggelar Festival Olahraga Tradisional 2022

Polri Jajaki Kemungkinan Penggunaan Teknologi Pengenalan Wajah Milik Imigrasi