in

Berikan Pemahaman Informasi Publik, Anggota DPRD Bersama Diskominfo Kendal Sosialisasikan PPID Desa

Ketua Komisi C DPRD Kendal, Bintang Yudha Daneswara saat memberikan sosialisasi PPID Desa kepada masyarakat, Rabu (26/10/2022).

HALO KENDAL – Ketua Komisi C DPRD Kendal, Bintang Yudha Daneswara menjadi nara sumber dalam acara “Sosialisasi PPID Desa Kecamatan Pageruyung”, yang diprakarsai Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal, Rabu (26/10/2022).

Nara sumber lain, yakni Komisi Infornasi Publik Jawa Tengah, Soesiawan, Kepala Bidang Infomasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kendal, Ahmad Syahrul Falah, serta dihadiri Anggota Komisi C, Hegar Saputra dan Nanik Susanti, jajaran Diskominfo Kendal, serta para warga Desa Pageruyung.

Dalam kesempatan itu Ketua Komisi C DPRD Kendal, Bintang Yudha Daneswara mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik Desa (PPID).

“Adapun tugas, tanggung jawab dan wewenang PPID Desa, yaitu bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik desa yang berada di badan publik desa,” kata Danes sapaan akrabnya.

Menurut Politisi PDI Perjuangan tersebut, PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.

“PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi publik desa secara fisik dari setiap badan publik desa, meliputi informasi publik desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Kemudian informasi publik desa yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi publik,” beber Danes.

Untuk itu, lanjutnya, dalam rangka tanggung jawab, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan, pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik desa, setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing badan publik desa paling sedikit sekali dalam sebulan.

“Penyimpanan informasi publik desa, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan dan dapat diakses oleh publik, melalui pengumuman dan atau permohonan;” imbuh Danes.

Dirinya menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bersama Diskominfo Kendal akan mengumpulkan seluruh PPID Desa se-Kabupaten Kendal, untuk mensosialisasikan, apa saja yang harus dilakukan PPID, beserta peraturannya.

Warga Desa Pageruyung, antusias mengikuti sosialisasi PPID, di balai desa setempat, Rabu (26/10/2022).

Cara Memohon Informasi

Kabid IKP Diskominfo Kendal, Ahmad Syahrul Falah mengatakan, kegiatan ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hal informasi publik.

Dijelaskan, PPID Desa yang bertanggung jawab adalah sekretaris desa, yang tugasnya adalah untuk mengkoordinasikan pengumuman informasi publik desa melalui media yang secara efektif dan dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat yang dalam hal ini selaku pemohon.

“Penyampaian informasi publik desa, dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, kemudian mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat,” jelas Syahrul.

Dirinya juga menerangkan, dalam hal adanya permohonan Informasi publik desa, PPID Desa bertugas memberikan informasi publik desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan badan publik desa.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan,” terang Syahrul.

Dalam hal penyampaian informasi publik, PPID Desa harus bisa memberikan informasi kepada masyarakat yang tidak dikecualikan. Termasuk salah satunya terkait SPJ (surat pertanggung jawaban) pekerjaan.

“Tapi kalau untuk SPJ pekerjaan, harus yang sudah diaudit pihak berwenang. Baik dari inspektorat, BPK (badan pemeriksa keuangan) atau KPK (komisi pemberantasan korupsi). Kalau yang belum melalui itu, tidak boleh dipublikasikan atau diberikan kepada pemohon,” ungkap Syahrul.

“Sementara untuk hal yang dikecualikan, adalah permohonan terkait dengan unsur yang mengandung data-data pribadi. Dan juga data yang bisa membahaykan negara,” imbuhnya.

Syahrul juga menyebut, dalam hal pengajuan permohonan, pemohon harus mengajukan surat resmi kepada PPID Desa, disertai data apa yang diminta. Kemudiann pemohon juga harus menyertakan alasan tertulis, untuk apa data tersebut secara jelas dan tegas.

“PPID harus bisa memberikan data yang diminta pemohon di luar pengecualian. Jika terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan informasi publik desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan atasan PPID Desa;” imbuhnya.

Sedangkan dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik desa, lanjut Syahrul, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik

“Terdiri dari, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, serta jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi,” bebernya.

Berikutnya, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang mengkoordinasikan setiap badan publik desa dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.

“Kemudian memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi,” lanjut Syahrul.

PPID Desa bisa menolak permohonan informasi publik secara tertulis, apabila informasi publik yang dimohon bersifat rahasia atau bisa membahayakan negara.

“Termasuk informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut,” pungkasnya.(Advetorial-HS)

Kecelakaan Maut di Gunungpati Semarang, Pemotor Meninggal Usai Ditabrak Mobil

Antisipasi Banjir, Pemkot Semarang Pastikan Proyek Normalisasi Sungai Beringin dan Sheet Pale Tambak Lorok Tahun Ini Bisa Rampung