HALO SEMARANG – Dari sebanyak 159 prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di Kota Semarang dari pihak pengembang, baru 58 yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Untuk itu, Pemkot Semarang meminta para pengembang untuk segera menyerahkan PSU kepada pemerintah agar bisa dikelola dengan baik.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, usai sosialisasi Serah Terima PSU Perumahan di Kota Semarang, di Ruang Komisi A Gedung Moch. Ichsan lantai 8, Balaikota Semarang, Selasa (25/10/2022).
“Ini adalah kewajiban para pengembang untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Semarang melalui Disperkim,” kata Ita, sapaan akrabnya.
Ita menyebutkan, jika PSU tidak diserahkan kepada Pemkot, akibatnya jika ada kerusakan maka Pemkot tidak memiliki tanggung jawab untuk melakukan perbaikan.
Jika hal terjadi maka akan lebih merugikan masyarakat yang tinggal di daerah tersebut. Bahkan, kadang kala Pemkot yang dipersalahkan oleh masyarakat padahal jelas PSU tersebut belum diserahkan kepada Pemkot.
“Misalnya dulu yang ada di Plamongan itu belum diserahkan ke kami, maka Pemkot juga tidak bisa melakukan perbaikan karena haknya belum diserahkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali mengatakan, total jumlah PSU yang ada di Kota Semarang adalah 159 dan baru 58 yang diserahkan ke Pemkot.
Dikatakan Ali, Pemkot terus melakukan sosialisasi kepada para pengembang untuk segera menyerahkan PSU kepada pemerintah. Apalagi, dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Ali berharap bisa segera melakukan percepatan penyerahan PSU sehingga akan bisa menambah aset milik Pemerintah Kota Semarang.
“Salah satu upayanya kita dengan melakukan sosialisasi agar semua pengembang yang ada di Kota Semarang bisa menyerahkan ke Pemkot Semarang. Apalagi kita juga di monitor terus oleh KPK terkait dengan PSU ini,” imbuh Ali.
PSU sendiri bisa terdiri atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dan memiliki banyak kriteria. Sementara yang sudah diserahkan kepada Pemkot adalah jalan, saluran, hingga penerangan jalan umum (PJU).
“Jadi apa saja yang ada di pengembang perumahan tersebut bisa diserahkan kepada kita tapi pengelolaannya bisa dilakukan sendiri. Misalnya lapangan bulu tangkis tapi harus ada koordinasi dengan Pemkot,” jelasnya.
Ali menyampaikan jika PSU telah diserahkan kepada Pemkot maka pengelolaan akan langsung berada di bawah dinas terkait. Misalnya jika ada kerusakan maka pemerintah bisa langsung melakukan perbaikan dan tidak akan merugikan masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut.
“Tahun 2020 ada masyarakat yang mengeluh dan protes, kenapa fasum di daerahnya tidak bisa masuk Musrenbang Kecamatan. Pak Wali saat itu memberikan kebijakan untuk semua pengembang di Kota Semarang baik yang sudah menyerahkan PSU atau belum akan tetap bisa ikut Musrenbang dan menikmati sarana yang ada,” pungkasnya. (HS-06)