HALO SEMARANG – Korlantas Polri akan menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk tidak melakukan tilang manual.
Namun demikian penindakan hukum terhadap pelanggar akan tetap dilakukan.
Hal itu disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Dia menjelaskan, soal peniadaan tilang manual bukan berarti penegakkan hukum juga berhenti. Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan, yakni secara justitia dan non Justitia.
“Justitia artinya penyelesaianya melalui proses hukum sampai vonis pengadilan (tilang). Sedangkan non justitia yaitu penegakkan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat, akan pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan per undang undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi, teguran kepada para pelanggar dan lain-lain,” kata Aan.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta untuk keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.
“Contoh ya, aturan tentang penggunaan helm. Itukan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua, sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan,” katanya.
Contoh lain adalah larangan melawan arus. “Itu pun untuk melindungi para pengemudi, sehingga dengan penegakan hukum yang kita lakukan ini memberikan perlindungan ya,” tambah Aan.
Menurutnya penegakkan hukum tidak harus dengan tilang. Aan mengatakan, Korlantas Polri lebih menekankan langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan lalu lintas.
Sesuai arahan Kapolri, dalam 2 sampai 3 bulan ke depan, Korlantas Polri akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan mengutamakan penegakkan hukum, yang lebih pada pendekatan non Justitia.
Polisi akan memberikan edukasi, sosialisasi dan teguran bagi para pelanggar, di samping tetap memaksimalkan penegakkan hukum yang berbasis IT dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile.
“Sampai dengan nataru (Natal dan Tahun Baru), kita akan terus melakukan Operasi Simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif ya. Kita akan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” katanya.
“Adapun, Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil,” tambah Aan.
Aan juga menekankan untuk seluruh jajaran Korlantas, untuk mengikuti arahan Kapolri, agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan mengimbau masyarakat agar selalu menaati tata tertib berlalu lintas.
“Kepada anggota Polri tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, melaksanakan patrol, memberikan edukasi sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,”ungkapnya.
“Kemudian kepada Satuan wilayah terus giatan untuk pergelaran ETLE ini dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah. Dan untuk masyarakat Mari kita taati aturan yang ada ya ada atau tidak ada Polisi ada atau tidak ada tilang, kepatuhan terhadap peraturan yang ada ini untuk kepentingan dirinya sendiri,” kata Aan. (HS-08)