HALO SEMARANG – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menilai sejumlah apotek yang dikunjunginya di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022), sudah menaati instruksi Kemenkes, agar untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop.
Instruksi itu dikeluarkan Kemenkes RI, berkaitan dengan penyelidikan kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury), yang menimpa ratusan anak di Indonesia.
Terdapat tiga apotek yang disidak Menko PMK, yakni di Apotek Sehat, Apotek di RS PMI Bogor, dan Apotek Villa Duta.
Dari tiga apotek tersebut, Menko PMK mendapatkan pengelola sudah mematuhi imbauan Kemenkes untuk tidak menjual obat sirop.
Di apotek yang disidak Menko PMK, sudah terdapat pengumuman bahwa sementara tidak memperjualbelikan obat sirop kepada masyarakat.
Kemudian didapatkan rak obat sirop sudah dipisahkan atau dikarantina dari obat-obat yang masih diperjualbelikan.
Untuk rak obat sirop juga diberi segel. Ada pula yang mengambil keputusan untuk mengemas obat sirop supaya tidak digunakan.
“Semua yang kita lihat Alhamdulillah sudah mematuhi. Yaitu sudah tidak lagi melayani penjualan dan resep berbentuk obat sirop,” kata Menko PMK, seperti dirilis kemenkopmk.go.id.
Lebih lanjut, Menko PMK juga menemukan apotek-apotek yang didatanginya itu sudah mensiasati pengganti obat sirop dengan meracik obat puyer.
“Kalau ada resep dokter, sudah memberikan alternatif dalam bentuk puyer, sehingga memang butuh waktu meracik lagi, tetapi itu solusi tepat,” ujarnya.
Menurut Menko PMK, langkah yang telah dilakukan oleh tiga apotek yang disidak di Kota Bogor ini, adalah contoh bagus dalam mematuhi keputusan pemerintah. Menurutnya hal itu perlu dicontoh oleh seluruh pengelola apotek di seluruh Indonesia.
Dia juga menegaskan, lebih baik obat sirop dihentikan peredarannya sementara daripada membahayakan nyawa anak-anak yang merupakan penerus pemimpin bangsa.
“Ini contoh bagus untuk merespons peristiwa yang tidak mengenakkan menimpa anak kita. Yang penting anak kita supaya selamat dulu,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat untuk mengedarkan surat edaran kemenkes ke seluruh apotek dan RS di Kota Bogor.
Dia juga mengimbau agar seluruh pengelola apotek untuk menaati keputusan Kemenkes. Dia juga meminta masyarakat untuk sementara waktu tidak mengonsumsi obat sirop.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy juga telah meminta Polri, untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Tanah Air.
Permintaan Polri untuk mengusut kasus tersebut, merupakan kesepakatan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian.
Muhadjir Effendy mengatakan pengusutan perlu dilakukan, karena berdasarkan data awal, bahan baku obat sirop yang menyebabkan ratusan anak Indonesia mengalami gagal ginjal akut, diimpor dari sebuah negara, yang justru tidak terkena kasus ini.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian dan kita telah mendapatkan masukan dari semua pihak. Tadi malam saya sudah telepon Pak Kapolri agar kasus gagal ginjal akut ini diusut dan ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana,” jelasnya.
Muhadjir menyebutkan ada tiga negara importir bahan obat sirop, yakni Indonesia dengan kasus terbanyak di atas 100 orang anak yang diperkirakan akan terus bertambah, negara Zambia di Afrika Selatan sebanyak 70 kasus, dan Nigeria di Afrika Barat berjumlah 25 kasus.
Pemerintah, kata Muhadjir, akan menelisik ke bagian yang paling hulu dari mulai asal bahan baku obat sirup itu, bagaimana proses masuk ke Indonesia, dan terdistribusi pabrik-pabrik farmasi mana serta macam-macam produk yang dihasilkan dari bahan tersebut.
Muhadjir menyatakan pemerintah segera menetapkan status terkait ada pelanggaran atau tidak, dan jika ada masuk dalam kategori pidana atau tidak.
Kasus ini sangat penting karena menyerang anak-anak di bawah umur, terutama umur 10 tahun ke bawah dengan rata-rata 1-6 tahun yang merupakan sumber daya manusia (SDM) berharga di masa depan.
“Bagi kita, satu korban, bukan tak ternilai karena itu kita berharap kalau ada pelanggaran harus ditindak secara tegas,” katanya.
Ia mengungkapkan hingga saat ini belum diketahui bagaimana dampak bagi mereka yang belum sembuh karena serangannya pada organ yang paling vital.
Pemerintah tidak ingin kasus ini terulang kembali sehingga apa pun status hasil pengusutan kasus bahan baku obat sirop dalam kasus gagal ginjal ini yang terpenting adalah penanganan cepat.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirop yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers terkait AKI Jumat (21/10) lalu mengatakan, Kemenkes telah mendatangi 156 rumah pasien dan ada 102 obat sirop yang ada di lemari keluarga anak yang terkena kasus gagal ginjal akut. Data tersebut, kata Budi, telah diminta Presiden Joko Widodo untuk dibuka kepada publik.
Menkes Budi mengatakan seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol, yang sebenarnya tidak berbahaya, sebagai pelarut obat sirop selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau “Tolerable Daily Intake” (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Namun, jelas Budi, kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.
Daftar obat sirop tersebut merupakan hasil telisik Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan organisasi profesi terkait tentang kejadian AKI di Indonesia sejak September 2022.
Oleh sebab itu, Menko PMK Muhadjir mengimbau agar aman, maka masyarakat lebih baik tidak mengonsumsi obat sirop sebelum dinyatakan aman oleh pemerintah. Obat-obat sirop yang beredar sementara ditarik hingga ada kepastian pengusutan kasus gagal ginjal akut.
“Terkait obat sebetulnya sudah ada ‘list’ sekian ratus obat saya tidak hafal, dari sekian ribu jenis obat yang berbentuk sirop. Tapi untuk masyarakat perlu saya imbau lebih baik hindari saja semua obat yang berbentuk sirop, kecuali obat sirop yang selama ini sudah diminum dan atas resep dokter. Jangan sekali-kali membeli obat sirop tanpa resep dokter,” katanya. (HS-08)