in

Kanwil DJP Jateng I Gelar Bimbingan Teknis Dosen Inklusi Guna Wujudkan Generasi Emas Sadar Pajak

Kanwil DJP Jateng I Gelar Bimbingan Teknis Dosen Inklusi Guna Wujudkan Generasi Emas Sadar Pajak

HALO SEMARANG – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I menggelar acara Bimbingan Teknis Dosen Inklusi Kesadaran Pajak yang diikuti peserta dari 21 perguruan tinggi di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I di Ball Room Hotel Metro Park View Semarang.

Bimbingan Teknis (Bimtek) merupakan salah satu tahapan penting dalam Program Inklusi Kesadaran Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan Kementerian yang membidangi pendidikan untuk meningkatkan kesadaran perpajakan peserta didik, guru, dan dosen yang dilakukan melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam kurikulum pembelajaran dan perbukuan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Mahartono menyampaikan, bahwa program ini merupakan program jangka panjang Direktorat Jenderal Pajak untuk mewujudkan generasi emas sadar pajak.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa inklusi kesadaran pajak ini terdiri dari lima tahap yaitu dimulai dari dilakukannya perjanjian kerja sama, tahap kedua adalah bimbingan teknis, tahap ketiga implementasi yaitu memasukan materi kesadaran pajak ke dalam pembelajaran, tahap keempat sit in, dan tahap kelima adalah monitoring dan evaluasi,” papar Mahartono dalam sambutannya saat membuka acara Bimtek.

Sementara, Kepala KPP Pratama Candisari Petrus Martono yang juga sekaligus wewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I menyampaikan, bahwa kesadaran pajak di masyarakat Indonesia memang belum tinggi. Tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan secara nasional masih cukup rendah masih di kisaran 50-60 persen. Data tersebut baru pada tingkat kepatuhan pelaporan, belum termasuk material apakah wajib pajak sudah melakukan penyetoran dan pelaporan pajak dengan benar.

“Kami perlu bersinergi untuk membangun budaya sadar pajak dengan lingkungan kampus, lingkungan yang membangun manusia-manusia yang punya idealisme tinggi, sejak awal sudah dikenalkan tentang kesadaran pajak,” ujar Petrus.

Petrus menambahkan, bahwa pajak ini unik, hampir 80 persen APBN berasal dari penerimaan pajak, namun bagi masyarakat yang membayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

“Meskipun sebetulnya kita sudah banyak menikmati fasilitas dari pajak ini, seperti contohnya kita menggunakan jalan, jembatan, ikut menikmati subsidi, fasilitas kesehatan, dan pendidikan. Sehingga masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai kesadaran pajak, khususnya pada generasi muda,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, pada tahun 2045, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi yaitu jumlah penduduk Indonesia 70 persen-nya dalam usia produktif (15-64 tahun), sedangkan sisanya 30 persen merupakan penduduk yang tidak produktif (usia dibawah 14 tahun dan di atas 65 tahun) pada periode tahun 2020-2045.

“Jika bonus demografi ini tidak dimanfaatkan dengan baik akan membawa dampak buruk terutama masalah sosial seperti kemiskinan, kesehatan yang rendah, pengangguran, dan tingkat kriminalitas yang tinggi. Melihat dari fakta yang akan dihadapi Indonesia tersebut bonus demografi memang tidak bisa dihindari, oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan momentum ini untuk membentuk kesadaran pajak sejak dini melalui Progam Inklusi Sadar Pajak,” paparnya.

Dalam acara itu juga turut hadir Dosen Bahasa Indonesia Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus Ulfa Meilida, dirinya memberikan pengalaman implementasi inklusi kesadaran pajak di kampusnya.

“Mungkin dari sini bapak dan ibu bertanya-tanya, kok bisa Bahasa Indonesia masuk ke inklusi pajak, padahal materinya sendiri kan jauh dari ranah materi pajak, namun itu bisa saya laksanakan,” ujar Ulfa mengawali pemaparannya.

Menurut ulfa, Inklusi jangan dijadikan sebagai beban.

“Namun, terkait untuk inklusi kesadaran pajak pada Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan materi, saya juga awalnya sih sempat bertanya-tanya, bagaimana saya bisa mengajarkan pajak sementara saya sendiri tidak paham apa itu pajak penghasilan (PPh), dasar-dasar hukum pajak karena saya masih awam, tetapi saya mendapatkan tugas untuk melakukan inklusi sadar pajak pada mata kuliah saya, harus saya jalankan,” terangnya.

Kemudian, kata Ulfa, setelah diberikan pengarahan, bahwa tim Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) di kampus ternyata tidak hanya mata kuliah Bahasa Indonesia saja, ada Kewarganegaraan, Pancasila dan lainnya.

“Selanjutnya juga dikumpulkan untuk diberi arahan, setelah itu baru kami ada gambaran, berarti kami tidak mengajarkan materi pajak, tetapi kami secara tidak langsung membawakan materi atau bacaan tentang pajak kepada mahasiswa di sela-sela materi yang kita bawakan,” lanjutnya.

Ulfa juga mencontohkan saat pembelajaran dengan menyisipkan tentang pajak pada materi yang diajarkan, bukan secara penuh dalam 2 SKS.

“Kita menerangkan materi pajak, namun hanya seputar penjelasan kalau di Bahasa Indonesia mungkin seputar ejaan, penulisan kalimat itupun hanya satu atau dua kali pertemuan saja,” pungkas ulfah. (HS-06)

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional di Kalsel, Ganjar: Semoga Silaturahmi Tambah Rumaket

Polres Kendal Laksanakan Pengukuran Indek Tata Kelola Polri Berbasis Online