in

Presiden Jokowi Beri Tugas Khusus Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Infrastruktur

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan pemeliharaan jalan arteri nasional di Provinsi Maluku Utara. (Foto : pu.go.id)

 

HALO SEMARANG – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.

Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 27 September 2022 dan langsung berlaku pada saat itu pula.

Di dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, dinyatakan bahwa Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Penugasan khusus sebagaimana dimaksud, didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan / atau hasil kunjungan lapangan Presiden.

Adapun percepatan yang perlu dilakukan adalah pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air; pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai; pembangunan tambatan perahu; pembangunan atau pengembangan sistem drainase; pembangunan jalan dan jembatan; preservasi jalan dan jembatan; serta pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan.

Selain itu juga pembangunan atau rehabilitasi asrama mahasiswa; pembangunan, rehabilitasi atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi; pembangunan atau rehabilitasi gedung / bangunan umum; pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan; serta pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;

Juga pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga; pembangunan atau rehabilitasi auditorium; pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan; pembangunan atau rehabilitasi istana; serta rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya.

Percepatan juga dilakukan pada pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar; pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit; pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan atau pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.

“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” kata Presiden dalam Perpres tersebut, seperti dirilis setkab.go.id.

Dalam penugasan khusus, Menteri PUPR berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota, pemerintah desa, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau masyarakat yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud.

“Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi perpres. (HS-08)

Singapura Pasar Strategis Bagi Sektor Parekraf Indonesia

Baca Ikrar, Ketua DPR RI Sebut Ada Pihak Ingin Tumbangkan Pancasila sebagai Ideologi Negara